KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N (35), warga Kelurahan Pintu Air, Kota Pangkalpinang, yang diduga melakukan pencurian surat bukti gadai milik korban EMK (51), seorang karyawan swasta asal Jakarta Timur. Kasus ini menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Senin (13/10/2025)
Penangkapan pelaku merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2025, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2471/X/OPS.1.3./2025 tanggal 2 Oktober 2025. Kasus ini awalnya dilaporkan korban pada 19 September 2025 melalui LP/B/498/IX/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel.
Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan bahwa pelaku sempat tinggal di rumah korban selama dua hari. Pada kesempatan itu, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang mengalami rabun dekat, sehingga tidak mampu membaca dokumen dengan jelas.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tidak bisa membaca dengan jelas. Surat gadai dua buah cincin emas milik korban diambil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ungkap Max Mariners.
Setelah mengambil surat gadai, pelaku langsung menebus kedua cincin emas tersebut di Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp3.569.000, kemudian menjualnya dua hari kemudian seharga Rp4.100.000. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi.
Korban baru mengetahui perhiasannya telah ditebus saat mendatangi Pegadaian untuk mengecek status barang gadainya. Pihak Pegadaian kemudian menyampaikan bahwa kedua cincin emas tersebut sudah ditebus atas nama pelaku. Mengetahui hal itu, korban merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Usaha keras tim akhirnya membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan di wilayah Bukit Baru, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (8/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait tindak pidana, antara lain:
-
Satu lembar surat bukti penebusan di Pegadaian
-
Satu lembar surat kuasa untuk menebus cincin emas
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Max Mariners.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dan pemalsuan dokumen yang berlaku, sehingga bisa dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen berharga seperti surat gadai. Kepala Polresta menghimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayakan dokumen penting kepada orang yang baru dikenal, karena risiko kehilangan sangat tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan dokumen berharga seperti surat gadai. Jangan mudah mempercayakan kepada orang lain, apalagi yang baru dikenal,” kata Kombes Max Mariners.
Kasus pencurian surat gadai ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan aset pribadi, termasuk perhiasan dan dokumen penting lainnya. Selain itu, keterlibatan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi warga kota.
Korban, EMK, menyampaikan rasa lega setelah pelaku berhasil diamankan. Ia berharap agar aparat kepolisian terus memperketat pengawasan dan edukasi masyarakat terkait keamanan dokumen berharga. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi warga lain agar lebih waspada dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal atau berada di sekitar rumah. (Sumber : LASPELA, Editor : KBO Babel)













