<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka) – Kondisi tambang laut di kawasan Puri Ansell, <a href="http://KBOBABEL.COM/tag/Bangka">Kabupaten Bangka</a>, kembali memanas. Sejumlah penambang ponton isap produksi (PIP) mengaku kecewa dan merasa dipermainkan oleh proses legalisasi yang tak kunjung tuntas meski telah mengikuti prosedur verifikasi. Jumat (30/5/2025).</strong></p>
<p>Ironisnya, di tengah ketidakpastian itu, sejumlah ponton &#8220;siluman&#8221; justru bebas beroperasi, diduga kuat membonceng legalitas SPK milik pihak tertentu, tanpa pengawasan memadai dari <a href="https://timah.com/">PT Timah Tbk</a> sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).</p>
<p>Keluhan para penambang ini bermuara pada lemahnya sistem pengawasan internal <a href="https://timah.com/">PT Timah</a>, khususnya dalam hal pendistribusian kuota dan Surat Perintah Kerja (SPK) PIP yang dikeluarkan oleh mitra mereka.</p>
<p>“Kami sudah dari awal tahun menarik ponton ke lokasi ini dengan harapan bisa bekerja secara legal. Tapi setelah diverifikasi, SPK dan silo tidak juga keluar,” ungkap salah seorang penambang kepada Jejaring media KBO Babel, Jumat (30/5/2025), yang meminta namanya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Menurutnya, para penambang telah mengeluarkan biaya besar demi memenuhi syarat dan tahapan yang berlaku.</p>
<p>Namun, hingga kini mereka tetap berada dalam ketidakjelasan. Akibatnya, beberapa ponton terpaksa kembali ke daerah asal pasca penertiban oleh Polairud Polres Bangka pada 20 Mei 2025 lalu.</p>
<p>Menariknya, pada malam sebelum penertiban, belasan unit ponton milik CV TIN disebut-sebut justru masuk ke area tambang yang sama.</p>
<p>“Padahal informasinya, hanya 15 unit yang mendapat SPK. Tapi yang beroperasi bisa dua kali lipat. Ini jelas tidak adil,” tambah penambang lainnya.</p>
<h4>
Diduga Ada Celah SOP Dilanggar</h4>
<p>Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur oleh PT Timah dan mitra kerjanya.</p>
<p>Tidak adanya transparansi dalam pendistribusian kuota SPK membuka celah praktik manipulatif, di mana oknum tertentu bisa menyisipkan ponton ilegal dalam blok legal, yang dalam praktiknya dikenal dengan istilah &#8220;kamuflase ponton&#8221;.</p>
<p>Hal ini berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyatakan bahwa:</p>
<p>“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”</p>
<p>Dengan adanya ponton-ponton ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah namun tanpa SPK, jelas ini masuk dalam kategori penambangan tanpa izin.</p>
<p>Apabila terbukti ada keterlibatan oknum dari mitra atau bahkan internal perusahaan dalam membekingi praktik ini, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang juga melanggar Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p><strong><br />
PT Timah dan Aparat Harus Bersikap Tegas</strong></p>
<p>Direktur CV TIN, Rizky, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap 15 unit ponton yang memiliki SPK resmi.</p>
<p>Namun kenyataan di lapangan menunjukkan jumlah yang beroperasi bisa mencapai puluhan unit.</p>
<p>“Kami sudah sampaikan ke pihak pengamanan PT Timah. Tapi entah kenapa, belum juga ada tindakan tegas terhadap ponton-ponton ilegal yang bekerja di blok RK kami,” ujar Rizky.</p>
<p>Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik oleh pihak pengawasan tambang maupun tim keamanan. Padahal, sesuai amanat *Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021* tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pemegang IUP wajib melakukan pengawasan terhadap mitra kerja dan menjamin kegiatan usaha dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ketiadaan penertiban yang menyeluruh menimbulkan kecurigaan bahwa operasi tambang di Puri Ansell sudah tidak lagi terkendali secara hukum dan etika, serta merugikan para penambang yang ingin bekerja legal.</p>
<h4>
Penambang Menuntut Keadilan</h4>
<p>Para penambang mendesak agar PT Timah bersikap terbuka dan adil dalam menerapkan SOP dan kuota SPK di wilayah Puri Ansell.</p>
<p>Mereka menuntut agar praktik diskriminatif segera dihentikan, serta dilakukan audit menyeluruh terhadap ponton-ponton yang saat ini beroperasi di luar ketentuan.</p>
<p>“Kami tidak anti penertiban, tapi tolong ditertibkan semuanya, jangan tebang pilih. Kami sudah ikuti proses, masa malah kalah sama yang menyusup?” tegas salah satu penambang.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawasan tambang dan pengamanan PT Timah belum memberikan tanggapan resmi.</p>
<p>Awak media masih berusaha menghubungi pengawas PIP laut Sungailiat untuk meminta klarifikasi atas dugaan kolaborasi antara oknum ponton ilegal dan pihak-pihak terkait di lapangan.</p>
<p>Kondisi ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan pertambangan yang profesional, adil, dan transparan. Jika dibiarkan, tidak hanya merusak tatanan hukum dan ekonomi lokal, tetapi juga mencoreng reputasi perusahaan BUMN seperti PT Timah Tbk di mata publik.</p>
<p>Regulasi sudah jelas, tinggal kemauan untuk menegakkannya yang perlu dipertanyakan. (Juli Ramadhani/KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…