Bangka

Ponton Siluman Merajalela di Puri Ansell, Penambang Resmi Gigit Jari

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka&rpar; – Kondisi tambang laut di kawasan Puri Ansell&comma; <a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM&sol;tag&sol;Bangka">Kabupaten Bangka<&sol;a>&comma; kembali memanas&period; Sejumlah penambang ponton isap produksi &lpar;PIP&rpar; mengaku kecewa dan merasa dipermainkan oleh proses legalisasi yang tak kunjung tuntas meski telah mengikuti prosedur verifikasi&period; Jumat &lpar;30&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Ironisnya&comma; di tengah ketidakpastian itu&comma; sejumlah ponton &&num;8220&semi;siluman&&num;8221&semi; justru bebas beroperasi&comma; diduga kuat membonceng legalitas SPK milik pihak tertentu&comma; tanpa pengawasan memadai dari <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com&sol;">PT Timah Tbk<&sol;a> sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keluhan para penambang ini bermuara pada lemahnya sistem pengawasan internal <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com&sol;">PT Timah<&sol;a>&comma; khususnya dalam hal pendistribusian kuota dan Surat Perintah Kerja &lpar;SPK&rpar; PIP yang dikeluarkan oleh mitra mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami sudah dari awal tahun menarik ponton ke lokasi ini dengan harapan bisa bekerja secara legal&period; Tapi setelah diverifikasi&comma; SPK dan silo tidak juga keluar&comma;” ungkap salah seorang penambang kepada Jejaring media KBO Babel&comma; Jumat &lpar;30&sol;5&sol;2025&rpar;&comma; yang meminta namanya tidak dipublikasikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; para penambang telah mengeluarkan biaya besar demi memenuhi syarat dan tahapan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; hingga kini mereka tetap berada dalam ketidakjelasan&period; Akibatnya&comma; beberapa ponton terpaksa kembali ke daerah asal pasca penertiban oleh Polairud Polres Bangka pada 20 Mei 2025 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menariknya&comma; pada malam sebelum penertiban&comma; belasan unit ponton milik CV TIN disebut-sebut justru masuk ke area tambang yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Padahal informasinya&comma; hanya 15 unit yang mendapat SPK&period; Tapi yang beroperasi bisa dua kali lipat&period; Ini jelas tidak adil&comma;” tambah penambang lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>&NewLine;Diduga Ada Celah SOP Dilanggar<&sol;h4>&NewLine;<p>Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur &lpar;SOP&rpar; yang telah diatur oleh PT Timah dan mitra kerjanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tidak adanya transparansi dalam pendistribusian kuota SPK membuka celah praktik manipulatif&comma; di mana oknum tertentu bisa menyisipkan ponton ilegal dalam blok legal&comma; yang dalam praktiknya dikenal dengan istilah &&num;8220&semi;kamuflase ponton&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang No&period; 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No&period; 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara &lpar;Minerba&rpar; yang menyatakan bahwa&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;seratus miliar rupiah&rpar;&period;”<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan adanya ponton-ponton ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah namun tanpa SPK&comma; jelas ini masuk dalam kategori penambangan tanpa izin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Apabila terbukti ada keterlibatan oknum dari mitra atau bahkan internal perusahaan dalam membekingi praktik ini&comma; maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang juga melanggar Pasal 3 UU Tipikor &lpar;UU No&period; 31 Tahun 1999 jo&period; UU No&period; 20 Tahun 2001&rpar; tentang Tindak Pidana Korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong><br &sol;>&NewLine;PT Timah dan Aparat Harus Bersikap Tegas<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Direktur CV TIN&comma; Rizky&comma; ketika dikonfirmasi&comma; menyatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap 15 unit ponton yang memiliki SPK resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun kenyataan di lapangan menunjukkan jumlah yang beroperasi bisa mencapai puluhan unit&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami sudah sampaikan ke pihak pengamanan PT Timah&period; Tapi entah kenapa&comma; belum juga ada tindakan tegas terhadap ponton-ponton ilegal yang bekerja di blok RK kami&comma;” ujar Rizky&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik oleh pihak pengawasan tambang maupun tim keamanan&period; Padahal&comma; sesuai amanat &ast;Pasal 35 Peraturan Pemerintah No&period; 96 Tahun 2021&ast; tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara&comma; perusahaan pemegang IUP wajib melakukan pengawasan terhadap mitra kerja dan menjamin kegiatan usaha dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketiadaan penertiban yang menyeluruh menimbulkan kecurigaan bahwa operasi tambang di Puri Ansell sudah tidak lagi terkendali secara hukum dan etika&comma; serta merugikan para penambang yang ingin bekerja legal&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>&NewLine;Penambang Menuntut Keadilan<&sol;h4>&NewLine;<p>Para penambang mendesak agar PT Timah bersikap terbuka dan adil dalam menerapkan SOP dan kuota SPK di wilayah Puri Ansell&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mereka menuntut agar praktik diskriminatif segera dihentikan&comma; serta dilakukan audit menyeluruh terhadap ponton-ponton yang saat ini beroperasi di luar ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak anti penertiban&comma; tapi tolong ditertibkan semuanya&comma; jangan tebang pilih&period; Kami sudah ikuti proses&comma; masa malah kalah sama yang menyusup&quest;” tegas salah satu penambang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga berita ini diturunkan&comma; pihak pengawasan tambang dan pengamanan PT Timah belum memberikan tanggapan resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Awak media masih berusaha menghubungi pengawas PIP laut Sungailiat untuk meminta klarifikasi atas dugaan kolaborasi antara oknum ponton ilegal dan pihak-pihak terkait di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kondisi ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan pertambangan yang profesional&comma; adil&comma; dan transparan&period; Jika dibiarkan&comma; tidak hanya merusak tatanan hukum dan ekonomi lokal&comma; tetapi juga mencoreng reputasi perusahaan BUMN seperti PT Timah Tbk di mata publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Regulasi sudah jelas&comma; tinggal kemauan untuk menegakkannya yang perlu dipertanyakan&period; &lpar;Juli Ramadhani&sol;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

4 jam ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

5 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

7 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

7 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

7 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

8 jam ago