Pangkalpinang

PPPK 2024 Kecewa, Perwako Baru Pangkas Hak TPP

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a>&comma; PANGKALPINANG &&num;8211&semi;<&sol;strong> Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja &lpar;PPPK&rpar; yang baru diangkat pada tahun 2024 di Kota Pangkalpinang merasa kecewa dan terpinggirkan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota &lpar;Perwako&rpar; Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2025&period; Perwako ini merupakan perubahan keempat dari Perwako Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai &lpar;TPP&rpar; bagi Aparatur Sipil Negara &lpar;ASN&rpar;&period; Jumat &lpar;25&sol;4&sol;2025&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam Perwako tersebut&comma; polemik muncul terkait pasal 11 ayat 6&comma; yang menyebutkan bahwa guru&comma; tenaga kesehatan&comma; dan tenaga teknis yang mulai bertugas terhitung Mei 2024 tidak berhak menerima TPP hingga waktu yang belum ditentukan&period; Kebijakan ini dianggap sangat tidak adil oleh para PPPK yang baru saja diangkat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Salah seorang PPPK yang baru diangkat pada tahun 2024&comma; yang enggan disebutkan namanya dan hanya menggunakan inisial NO&comma; mengungkapkan kekecewaannya&period; NO menyatakan bahwa kebijakan ini menciptakan ketimpangan antara ASN yang diangkat pada tahun sebelumnya dengan yang diangkat pada tahun 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami merasa sangat dirugikan&period; Sebelumnya ada informasi bahwa kami akan menerima TPP setelah Pilwako 2024&period; Tapi sekarang harapan itu sirna&period; Padahal TPP sangat berarti untuk menunjang kebutuhan rumah tangga&comma;” ungkap NO&comma; Rabu &lpar;23&sol;4&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kebijakan yang mengatur bahwa hanya ASN dan PPPK yang diangkat sebelum tahun 2024 yang tetap berhak menerima TPP&comma; sedangkan PPPK 2024 justru tidak berhak&comma; semakin memperburuk keadaan&period; Para PPPK 2024 merasa diperlakukan secara diskriminatif karena perbedaan waktu pengangkatan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan tersebut&period; Ketimpangan ini dirasakan sangat jelas&comma; mengingat TPP bagi mereka merupakan salah satu bentuk dukungan penting bagi ekonomi keluarga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai respons terhadap kebijakan ini&comma; para PPPK 2024 mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera meninjau ulang Perwako Nomor 3 Tahun 2025&period; Mereka mengajukan tiga tuntutan utama&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>meninjau ulang Perwako Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai tidak adil&semi;<&sol;li>&NewLine;<li>Memberikan penjelasan resmi terkait dasar pengambilan kebijakan ini&semi;<&sol;li>&NewLine;<li>Mencari solusi anggaran yang dapat menghindarkan adanya diskriminasi terhadap ASN&comma; khususnya para PPPK 2024&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>NO juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengambilan kebijakan ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau alasannya karena keterbatasan anggaran&comma; seharusnya disampaikan secara terbuka&period; Setidaknya ada kejelasan dan arah kebijakan yang bisa kami pahami bersama&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga berita ini diturunkan&comma; belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang mengenai polemik dan tuntutan para PPPK 2024&period; Meski demikian&comma; para PPPK berharap suara mereka dapat didengar&comma; sehingga keadilan dan kesejahteraan ASN&comma; terutama bagi mereka yang baru diangkat&comma; dapat dijaga secara merata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Inlens&period;id&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

19 menit ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

2 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

4 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

4 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

4 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

4 jam ago