Indonesia 24 Jam

Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Tandatangani Kesepakatan

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani surat kesepakatan terkait batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara&period; Kesepakatan ini menetapkan empat pulau&comma; yakni Pulau Mangkir Besar&comma; Mangkir Kecil&comma; Lipan&comma; dan Panjang&comma; sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh&period; Rabu &lpar;18&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Penandatanganan berlangsung di Istana Kepresidenan&comma; Jakarta&comma; pada Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar;&period; Bobby Nasution menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh&comma;” ujar Bobby dalam kesempatan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bobby mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan ini dengan bijak dan menghindari konflik dengan masyarakat Aceh&period; Menurutnya&comma; menjaga keharmonisan antarwilayah lebih penting daripada mempertahankan perbedaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Saya minta seluruh masyarakat Sumut&comma; Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita&period; Jangan mau terhasut&comma; jangan mau terbawa gorengan&period; Apa pun kondisinya hari ini&comma; untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya&comma; saya sebagai gubernur Sumut itu dihentikan&comma;” tegas Bobby&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Kementerian Dalam Negeri &lpar;Kemendagri&rpar; dan diskusi mendalam antara pihak terkait&period; Menteri Sekretaris Negara &lpar;Mensesneg&rpar; Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Berdasarkan laporan dari Kemendagri&comma; berdasarkan dokumen-dokumen&comma; data-data pendukung&comma; kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang&comma; Pulau Lipan&comma; Pulau Mangkir Gadang&comma; dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Aceh&comma;” kata Prasetyo Hadi di Kantor Presiden&comma; Kompleks Istana Kepresidenan&comma; Jakarta Pusat&comma; Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keputusan ini diambil usai pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf&comma; Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution&comma; dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan&period; Pertemuan ini dilakukan saat Presiden Prabowo Subianto sedang dalam perjalanan menuju Rusia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; polemik empat pulau ini dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri &lpar;Kepmendagri&rpar; Nomor 300&period;2&period;2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau&period; Keputusan tersebut menetapkan empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemprov Aceh menolak keputusan tersebut dan mengklaim memiliki bukti historis yang kuat atas keempat pulau itu&period; Sebaliknya&comma; Pemprov Sumut mengacu pada survei yang dilakukan oleh Kemendagri sebagai dasar klaim mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah sengketa berlangsung tanpa penyelesaian yang memuaskan&comma; Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih persoalan ini&period; Dalam arahannya&comma; Prabowo meminta agar penyelesaian sengketa ini mengacu pada dokumen dan data yang dimiliki pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen untuk mengakhiri konflik panjang antara kedua provinsi&period; Baik Bobby Nasution maupun Muzakir Manaf menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut dan komitmen untuk menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara&period; &lpar;Sumber&colon; Kompas&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

6 jam ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

8 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

9 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

9 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

10 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

10 jam ago