KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus yang menjerat Irfan Soeryanagara terus memantik perdebatan di kalangan praktisi hukum. Setelah lebih dari 100 hari menjalani penahanan, muncul berbagai pertanyaan terkait konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Selasa (9/6/2026)
Praktisi hukum Dr Ali Suage SH, MM secara terbuka menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius. Menurutnya, jika fakta-fakta yang disampaikan tim penasihat hukum Irfan benar adanya, maka perkara tersebut tidak lagi sekadar persoalan pembuktian pidana, melainkan berpotensi menyentuh wilayah error in law, abuse of power, bahkan kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.
“Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan aturan hukum. Ketika muncul sejumlah kejanggalan yang menyentuh aspek prinsipil, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses yang berjalan masih berada dalam koridor keadilan dan kepastian hukum,” kata Ali.
Sorotan pertama tertuju pada dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, sebuah prinsip fundamental yang melarang seseorang diproses dua kali atas perkara yang sama setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ali, apabila benar objek perkara berupa 13 sertifikat tanah, para pihak yang bersengketa, serta peristiwa hukumnya identik dengan perkara sebelumnya yang telah inkracht, maka proses hukum yang berjalan saat ini berpotensi bertabrakan dengan prinsip tersebut.
“Kalau perkara yang sama, objek yang sama, pihak yang sama, dan sudah pernah diputus sampai berkekuatan hukum tetap, lalu diproses kembali dengan substansi yang identik, maka muncul pertanyaan serius mengenai penerapan asas ne bis in idem,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai kejanggalan berikutnya terletak pada status barang bukti yang disebut tidak pernah disita oleh penyidik.
Dalam hukum acara pidana, penyitaan bukan sekadar formalitas administratif. Penyitaan merupakan pintu masuk legalitas suatu benda untuk dijadikan alat bukti dalam proses peradilan.
“Bagaimana mungkin suatu objek menjadi sentral dalam perkara pidana jika status penyitaannya sendiri dipersoalkan? Ini menjadi titik kritis yang seharusnya diuji secara mendalam,” ujarnya.
Namun yang paling menyita perhatian adalah dugaan penerapan pasal penggelapan terhadap sertifikat yang menurut informasi masih terdaftar atas nama terdakwa dan istrinya.
Ali mempertanyakan konstruksi hukum tersebut.
Sebab dalam tindak pidana penggelapan, salah satu unsur pokok yang wajib dibuktikan adalah adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain yang kemudian dimiliki secara melawan hukum.
“Pertanyaannya sederhana. Jika sertifikat tersebut masih atas nama terdakwa dan istrinya serta tidak ada bukti peralihan hak yang melawan hukum, lalu di mana unsur ‘barang milik orang lain’ itu berada?” katanya.
Menurutnya, apabila unsur tersebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka fondasi utama tuduhan penggelapan menjadi rentan dipersoalkan.
Ali juga menyoroti munculnya kembali isu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya disebut telah dinyatakan tidak terbukti dalam putusan Peninjauan Kembali.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berbahaya.
“Jika dalam satu putusan dinyatakan masih terkait TPPU, sementara putusan lain menyebut TPPU tidak terbukti, maka publik tentu berhak bertanya, mana yang harus dijadikan pegangan? Kepastian hukum tidak boleh menjadi barang mewah dalam negara hukum,” katanya.
Di sisi lain, penahanan yang telah berlangsung lebih dari 101 hari juga dinilai perlu mendapat pengujian secara objektif.
Ali mengingatkan bahwa penahanan bukanlah hukuman, melainkan upaya paksa yang harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional.
“Jika kepemilikan objek masih sah secara hukum dan status barang bukti masih menjadi perdebatan, maka dasar penahanan perlu diuji. Jangan sampai penahanan berubah menjadi bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tak kalah penting, ia juga menyoroti informasi mengenai penangkapan yang dilakukan bersamaan dengan pemanggilan pertama, meskipun masih terdapat jadwal pemanggilan berikutnya.
Menurut Ali, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip due process of law yang menjadi roh dalam sistem peradilan pidana modern.
Dari keseluruhan rangkaian fakta yang berkembang, Ali melihat adanya sederet pertanyaan hukum yang belum terjawab.
Bagaimana mungkin sertifikat yang masih atas nama pemiliknya sendiri dituduhkan sebagai objek penggelapan?
Bagaimana mungkin barang yang tidak pernah disita menjadi pusat pembuktian perkara?
Mengapa perkara yang disebut telah melalui putusan berkekuatan hukum tetap kembali dipersoalkan?
Dan mengapa isu TPPU yang diklaim telah gugur kembali muncul dalam konstruksi perkara yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Ali, tidak boleh dijawab dengan asumsi atau opini, melainkan harus diuji secara terbuka dan transparan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa. Yang dipertaruhkan adalah marwah penegakan hukum itu sendiri. Ketika hukum kehilangan kepastian, maka keadilan akan menjadi sulit ditemukan,” pungkasnya. (Abdul Hamid SH)















