Praperadilan Rudijanto Tanoe Buka Tabir Status Tersangka Kasus Bansos Beras 2020

KPK Tetapkan Komisaris PT DNRL Rudijanto Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tahun anggaran 2020. Status tersangka itu terungkap setelah Rudijanto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kamis (11/9/2025)

Informasi mengenai status tersangka Rudijanto terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Dalam laman resmi SIPP, perkara yang diajukan Rudijanto diklasifikasikan sebagai permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

banner 336x280

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi bansos beras ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran beras untuk KPM-PKH tahun 2020. Bantuan tersebut seharusnya menjadi jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19. Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi penggelembungan harga serta penyimpangan kontrak yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar.

KPK mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana, peran pejabat, serta pihak swasta yang terlibat dalam proses distribusi. Salah satu perusahaan yang tercatat ikut menyalurkan bansos beras adalah PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL). Perusahaan ini berperan sebagai vendor logistik yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau akrab disapa Rudi, diketahui merupakan Komisaris Utama PT DNRL. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut pada periode 2018–2022.

Praperadilan yang Membuka Status Tersangka

Rudi melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Senin (25/8/2025). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (4/9/2025), namun KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin (15/9/2025), dengan agenda pemanggilan pihak termohon.

“Tentang hadir/tidaknya pihak termohon merupakan kewenangan hakim untuk menyikapinya lebih lanjut. Persidangan terbuka untuk umum,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Permohonan praperadilan yang diajukan Rudi berisi petitum yang menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Dalam permohonannya, ia meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang dikeluarkan KPK adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi salah satu bagian dalam petitum tersebut.

Rudi menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan tindakan yang sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur, dan bertentangan dengan hukum acara pidana. Selain meminta status tersangkanya dibatalkan, Rudi juga menuntut agar KPK menghentikan penyidikan, memulihkan hak-haknya, serta membayar biaya perkara.

Tiga Orang dan Dua Korporasi Jadi Tersangka

Dalam kasus bansos beras ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini KPK belum resmi mengumumkan seluruh identitas tersangka kepada publik.

Namun, sejumlah dokumen praperadilan mengungkap sebagian nama yang diduga terlibat. Mereka antara lain:

  • Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, yang sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial serta Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos.

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dos Ni Roha Logistik.

  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT DNRL periode 2018–2022.

  • Herry Tho (HER/HT), Direktur Operasional PT DNRL periode 2021–2024.

KPK juga menetapkan dua korporasi, termasuk PT DNRL, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi empat orang yang diduga terkait kasus ini. Surat cegah tersebut dikeluarkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Pencegahan dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Jalannya Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan yang diajukan Rudi dipimpin oleh seorang hakim tunggal di PN Jakarta Selatan. Agenda utama persidangan adalah mendengarkan argumentasi dari pihak pemohon dan termohon. Namun, ketidakhadiran KPK pada sidang perdana memunculkan spekulasi publik.

Pengamat hukum menilai, praperadilan ini menjadi ujian bagi KPK dalam menegakkan prosedur hukum. Jika hakim mengabulkan permohonan Rudi, maka status tersangkanya otomatis batal. Namun, jika ditolak, maka posisi KPK dalam menjerat para pihak yang terlibat bansos beras akan semakin kuat.

Bagi publik, sidang ini menjadi penting karena menyangkut kejelasan kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus bansos beras juga memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan bantuan bagi masyarakat miskin di tengah situasi pandemi.

Dampak Politik dan Publik

Terkuaknya status tersangka Rudi juga menyedot perhatian publik karena ia adalah kakak dari pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Meski kasus ini berdiri sendiri, sejumlah pihak menilai perkembangan hukum dapat membawa dampak politik tertentu.

Di sisi lain, masyarakat menanti transparansi penuh dari KPK dalam mengusut kasus bansos ini. Banyak pihak berharap, pengungkapan kasus tidak hanya berhenti pada level vendor atau pihak swasta, tetapi juga menyasar pejabat Kemensos yang diduga ikut berperan.

Menunggu Putusan Hakim

Dengan jadwal sidang lanjutan pada Senin (15/9/2025), publik akan menunggu sikap hakim terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Rudi. Jika hakim menolak, maka proses penyidikan KPK terhadap Rudi dan pihak lainnya akan berlanjut hingga ke tahap persidangan pokok perkara.

Sebaliknya, jika hakim mengabulkan, KPK harus kembali menyusun strategi hukum untuk menjerat para pihak terkait. Hal ini akan menjadi tantangan besar bagi lembaga antirasuah tersebut, terutama dalam menjaga kredibilitas dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Kasus bansos beras tahun anggaran 2020 menjadi salah satu skandal besar yang mencoreng program bantuan sosial pemerintah. Alih-alih membantu masyarakat miskin, justru terjadi praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar. Kini, semua mata tertuju pada sidang praperadilan dan langkah hukum KPK selanjutnya. (Sumber : Bisnis.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *