Foto: Presiden Prabowo Subianto (Foto : Instagram/presidenrepublikindonesia)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) &#8211; Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi <a href="http://kejaksaan.go.id">Kejaksaan Republik Indonesia</a>. Perpres ini menjadi perhatian publik karena menegaskan perlindungan negara terhadap jajaran kejaksaan, terutama dalam menghadapi tugas pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang diselewengkan. Sabtu (24/5/2025)</strong></p>
<p>Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa akan diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perlindungan ini mencakup diri, jiwa, serta harta benda jaksa selama melaksanakan tugas dan fungsinya. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan kuat dari pemerintah terhadap institusi kejaksaan yang selama ini berperan strategis dalam penegakan hukum.</p>
<p>Prof Henri Subiakto, akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, menilai Perpres Perlindungan Negara terhadap Tugas Kejaksaan ini menandakan kepercayaan Presiden Prabowo terhadap kinerja kejaksaan dibandingkan dengan penegak hukum lainnya.</p>
<p>“Dalam Perpres tersebut, perlindungan negara terhadap kejaksaan dilakukan oleh Kepolisian dan dibantu oleh TNI. Berarti Perpres tersebut dimaksudkan juga sebagai payung hukum dilibatkannya TNI untuk mengamankan kerja dan fungsi kejaksaan,” ujar Prof Henri dalam keterangannya yang dikutip dari X pada Sabtu (24/5/2025).</p>
<p>Menurut Prof Henri, awalnya Presiden bersama para pembantunya berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal ini. Namun, ada institusi penegak hukum besar yang tidak setuju dan tidak mendukung RPP tersebut. Akhirnya, Presiden mengambil langkah terobosan dengan menerbitkan Perpres sebagai regulasi dasar hukum yang kuat agar TNI bisa dilibatkan secara resmi dalam pengamanan kejaksaan. Hal ini sekaligus menandakan betapa pentingnya perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Terkait rumor yang berkembang tentang kemungkinan penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin, Prof Henri menyatakan itu hanya gosip belaka.</p>
<p>“Bukan mengganti, Presiden Prabowo justru mendukung Kejaksaan dengan Perpres yang menjamin keamanan kerja mereka. Jelas ini menurut Prof Henri, merupakan sign, bahwa presiden mempercayai Kejaksaan,” jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Prof Henri menegaskan bahwa Kejaksaan mendapatkan tugas berat melawan para koruptor dan perusahaan-perusahaan besar yang secara kolektif telah merugikan negara.</p>
<p>“Kejaksaan ditugasi mengembalikan kekayaan negara yang sudah diselewengkan, menyita harta koruptor dari kasus-kasus kejahatan konglomerat yang nakal, yang telah mengambil kekayaan negara untuk dikembalikan lagi menjadi harta dan uang negara, salah satunya untuk menguatkan posisi APBN kita yang sangat membutuhkan uang negara,” paparnya.</p>
<p>Namun, langkah Presiden Prabowo ini tidak akan disambut dengan senang hati oleh semua pihak.</p>
<p>“Tentu saja langkah Presiden Prabowo ini tidak semua pihak happy. Terutama yang merasa terganggu dengan peran kejaksaan yang besar akhir-akhir ini. Tak heran jika banyak rumor yang bertujuan melemahkan kejaksaan,” tambah Prof Henri.</p>
<p>Dengan adanya Perpres ini, diprediksi akan muncul berbagai reaksi kontroversi. Banyak pihak yang tidak setuju dengan alasan dan argumentasi masing-masing, terutama dari kalangan koruptor dan mereka yang selama ini menguasai aset negara secara ilegal. Mereka merasa aman karena dilindungi oleh oknum-oknum berkuasa. Selain itu, ada juga penolakan dari sebagian pihak yang tidak setuju keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan. Namun demikian, ini adalah konsekuensi negara demokrasi berdasarkan hukum.</p>
<p>“Sekarang kita tunggu saja apa yang akan dilakukan kejaksaan setelah mendapatkan dukungan Presiden Prabowo. Setelah Dirut atau Pemilik Sritex ditangkap kemarin, siapa lagi koruptor atau konglomerat yang akan giliran dicokok oleh Kejaksaan. Rakyat jelas antusias menunggu para penjahat dan penjarah kekayaan negara ditangkap dan hartanya disita untuk negara. Kita lihat saja nanti. Ini beneran ada perang melawan koruptor, atau sekadar masih omong kosong,” tutup Prof Henri.</p>
<p>Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam memberikan perlindungan maksimal bagi aparat kejaksaan yang berani melawan praktik korupsi besar. Masyarakat menanti langkah konkret dari Kejaksaan untuk menindak para koruptor besar yang selama ini dianggap sulit dijangkau hukum. (Sumber: Fajar.co.id, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…