Foto: Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Istimewa)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka Barat) &#8211; Seorang pria berinisial RA alias AA (23), warga Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), ditangkap polisi atas percobaan pemerkosaan terhadap A (20), seorang wanita yang dikenalnya melalui Facebook. Setelah ditangkap, pelaku mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya. Senin (9/6/2025)</strong></p>
<p>RA ditangkap oleh tim gabungan Polsek Mentok dan Satreskrim Polres Bangka Barat di sebuah rumah di Kampung Tanjung, Kecamatan Mentok, pada Jumat (7/6/2025) malam. Dalam keterangannya kepada polisi, RA mengaku baru pertama kali melakukan tindakan seperti ini.</p>
<p>&#8220;Saya menyesal melakukan. Saya ada anak dan istri. Baru kali ini (chat-chat dengan cewek di Facebook),&#8221; kata RA saat ditemui di ruang penyidikan, Minggu (8/6/2025).</p>
<p>Pelaku mengaku telah mengenal korban selama satu bulan melalui komunikasi di Facebook sebelum akhirnya bertukar nomor handphone. Selama waktu tersebut, RA sempat mengatur pertemuan dengan korban sebanyak dua kali.</p>
<p>&#8220;Ku (saya) baru kenal satu bulan. Kenalnya lewat chat Facebook lalu tukaran nomor handphone (hp). Bertemu sudah 2 kali dengan yang terakhir,&#8221; ujarnya.</p>
<p>RA menjelaskan bahwa pertemuan pertama mereka berlangsung di Pantai Batu Rakit, di mana korban ditemani oleh seorang rekannya. Pertemuan tersebut hanya berlangsung sekitar lima menit sebelum mereka berpisah.</p>
<p>&#8220;Yang pertama kita bertemu bertiga, bersama temannya. Saat itu bertemu di Pantai Batu Rakit. Cuma ketemu 5 menit,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Setelah pertemuan pertama, RA menyusun siasat untuk bisa bertemu korban secara pribadi. Dia bahkan menjemput korban di rumahnya dengan berpamitan kepada orang tua korban, tanpa memberi tahu bahwa dirinya telah berstatus sebagai suami dan ayah.</p>
<p>&#8220;Saya yang ngajak habis Magrib. Saya jemput ke rumah, pamit ke orang tua dengan alasan jalan-jalan. Terus ku bawa ke kebun sawit di Daerah Batu Rakit. Iya mau (di ajak nongkrong di kebun sawit),&#8221; jelasnya.</p>
<p>Keduanya kemudian pergi ke kawasan perkebunan sawit Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Setelah berbincang-bincang, suasana sepi di lokasi tersebut memicu niat buruk RA untuk menyetubuhi korban.</p>
<p>&#8220;Pas saya kencing, duduk berduaan kemudian (saya) menarik badan cewek tu (korban), lalu dia jatuh. (Niatnya) Iya (mau menyetubuhi). Terus dia teriak, setelah dia teriak saya urungkan niat, terus saya antar pulang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Setelah kejadian itu, korban menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, ibu korban bersama korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.</p>
<p>Kanit I Pidum Polres Bangka Barat, Ipda Harits Arlianto, menjelaskan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, RA ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Terkait kasus pencabulan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas inisial RA (23). Jadi sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Barat,&#8221; kata Ipda Harits pada Minggu (8/6/2025).</p>
<p>Menurut Ipda Harits, RA dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan atas tindakannya mencapai sembilan tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 289 KUHP tentang kekerasan kejahatan terhadap seksual. Untuk ancaman 9 tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Ipda Harits menjelaskan bahwa tindakan RA dikategorikan sebagai percobaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap korban. Hal ini menjadi dasar penerapan pasal terhadap tersangka.</p>
<p>&#8220;Iya jadi pelaku ini melakukan percobaan pemerkosaan atau percobaan pencabulan yang mana dilakukan terhadap korban. Makanya kami lakukan penetapan tersangka dan juga penerapan Pasal 289 yang tadi saya sampaikan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, RA terus menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut. Dia mengaku khilaf dan menyadari dampak buruk yang ditimbulkan, terutama kepada istri dan anaknya.</p>
<p>Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban dan keluarganya berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. (Sumber: Detik Sumbagsel, Editor: KBO Babel)</p>

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…
KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…