PTUN Pangkalpinang Gelar Sidang Sengketa Tata Ruang Edi Irawan vs Pemprov Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – PTUN Pangkalpinang menggelar sidang perdana Edi Irawan vs Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Hal ini bermula dari keberatan Edi terhadap putusan Komisi Informasi karena permohonannya ditolak seluruhnya oleh majelis komisioner Komisi Informasi. Menurut Edi, banyak sekali kejanggalan yang terjadi di dalam persidangan Komisi Informasi dimana pihaknya hanya diperbolehkan mengajukan 4 pertanyaan kepada saksi ahli yang yang memberikan keterangan tentang peta SHP tata ruang. Jumat (8/8/2025)

“Kami tidak menyangka hanya diberikan kesempatan empat kali bertanya. Lantai bagaimana cara menguji kredibilitas saksi ahli ini. Sudahlah dari sesama dinas, masih juga tidak boleh ditanya-tanya. Konflik kepentingannya sangat kentara. Padahal kami sudah menyiapkan sekitar 119 (seratus sembilan belas pertanyaan) namun hak kami dihilangkan” tegas Edi pada awak media.

banner 336x280

Tak cukup bersidang di Komisi Informasi, Edi melayangkan gugutan ke PTUN Pangkalpinang. Menurutnya ini adalah adalah yang harus diambil, sebab bila putusan ini inkrah, semua orang yang pernah melakukan pekerjaan profesional spatial maka akan terjerat tindak pidana. Mengapa demikian? Karena setiap membuat produk tata ruang semua tenaga profesional harus mengguna basis data yang dimiliki oleh pemerintah.

Dalam persidangan PTUN tersebut Edi didampingi tiga pengacaranya yakni Bujang Musa, Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu. Kolaborasi satu pengacara senior dan 2 pengacara muda dan kritis Bangka Belitung.

Sidang PTUN perdana ini dihadiri oleh Harpin, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Babel serta Silvia Dwi Aprianti selaku Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Seda Prov. Babel.

Pada pukul 10.00 persidangan dimulai. Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang masih dalam perbaikan beserta dengan bukti yang harus disampaikan dalam persidangan.

Pihak Edi juga memohon majelis untuk memberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti otentik digital resmi dari Pemerintahan Kota Pangkalpinang yang dirinya pegang. Menurutnya ini adalah bukti yang paling penting atas retorika ketertutupan informasi yang dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

“Retorika ini sangat merugikan masyarakat. Mengaku tertutup dari dari awal tak mampu menunjukkan bukti. Sudah rusak logika kita bila mengakui derajat MOU lebih tinggi dari butir-butir yang termaktup baik dalam Undang-Undang” tutup Edi selesai wawancara. (Publisher: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *