Publik Mulai Bertanya, Mana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka?

Kejari Sebut Temukan Dugaan Kegiatan Fiktif, Tapi Status Tersangka Kasus KONI Masih Misterius

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga pertengahan Juni 2026, belum ada penetapan tersangka meskipun sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menyatakan proses tersebut akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima. Selasa (9/6/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Harya Sakti Saad, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan kasus dana hibah KONI Bangka terus berjalan dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

banner 336x280

“Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Kita segera menetapkan para tersangkanya,” ujar Harya Sakti Saad kepada wartawan di Kantor Kejari Bangka pada 4 Mei 2026 lalu.

Saat itu, Harya juga menyebut pihak BPKP menargetkan hasil perhitungan kerugian negara dapat diselesaikan pada Mei 2026. Pernyataan tersebut memunculkan harapan publik bahwa kasus yang telah lama bergulir itu segera memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.

Namun hingga kini, memasuki pertengahan Juni 2026, perkembangan yang dijanjikan belum juga terlihat. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Salah seorang warga Sungailiat, Fahry, mengaku mengikuti perkembangan kasus dana hibah KONI Bangka karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga daerah.

Menurut Fahry, masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, terlebih setelah adanya pernyataan resmi dari pihak kejaksaan mengenai rencana penetapan tersangka.

“Sekarang sudah pertengahan Juni, tetapi belum ada juga kejelasan mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI Bangka. Padahal sebelumnya Kajari sudah menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit selesai,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia berharap Kejari Bangka dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan terbaru penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka sendiri menjadi perhatian karena nilai anggaran yang dikelola cukup besar dan melibatkan berbagai kegiatan olahraga di Kabupaten Bangka.

Dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Kejari Bangka telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI Kabupaten Bangka, pengurus cabang olahraga (cabor), pihak ketiga, hingga vendor yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejaksaan mengaku menemukan indikasi adanya pola penyimpangan yang terstruktur dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Menurut Harya Sakti Saad, modus yang diduga digunakan dalam perkara ini tidak jauh berbeda dengan sejumlah kasus dana hibah KONI yang pernah ditangani di berbagai daerah lainnya.

“Dana hibah KONI ini se-Indonesia raya itu sama, mark up, fiktif, pola mainnya sama. Saya menangani dana KONI ini sudah ke enam di Babel, di daerah-daerah lainnya juga,” ujar Harya saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik menemukan dugaan kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan di lapangan serta adanya aliran dana kepada sejumlah cabang olahraga yang masih terus didalami.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kejari Bangka terkait perkembangan terbaru kasus ini juga belum membuahkan hasil. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Oslan Pardede, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Kondisi tersebut membuat publik terus menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan dana hibah yang menjadi perhatian luas tersebut.

Dengan belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini, perhatian masyarakat kini tertuju pada hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP. Hasil audit tersebut diyakini akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun 2022. (Sumber : detiksatu.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed