KBOBABEL.COM (JAKARTA) – PT Thorcon Power Indonesia (TPI) memastikan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia akan dimulai pada tahun 2027. Kepastian ini muncul setelah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi memberikan persetujuan untuk Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Pulau Kelasa, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (11/8/2025)
CEO ThorCon International Pte. Ltd, Matt Wilkinson, menjelaskan bahwa pihaknya masih harus menyelesaikan sejumlah perizinan sebelum dapat memproduksi listrik dari PLTN ini.
“Kami puas dengan kemajuan yang telah dicapai hingga saat ini. Selain proses perizinan, kami hampir menyelesaikan desain pembangkit listrik kami. Hal ini akan memungkinkan kami untuk memulai konstruksi pembangkit pada tahun 2027, menyelesaikannya pada tahun 2029, mengoperasikan dan memasok bahan bakar pembangkit pada tahun 2030, mencapai kapasitas penuh pada tahun 2031, dan akhirnya memperoleh lisensi operasi pada tahun 2032,” ujar Matt, Senin (11/8).
Thorcon Power Indonesia berencana membangun PLTN berkapasitas 2×250 MW (First-of-a-Kind/FOAK) dan menegaskan bahwa proyek ini tidak akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Persetujuan dari BAPETEN
BAPETEN, sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menuntaskan evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon 500 yang diajukan pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi, BAPETEN menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Evaluasi Tapak adalah analisis terhadap kondisi di lokasi dan wilayah sekitar yang dapat mempengaruhi keselamatan instalasi nuklir. Persetujuan ini wajib dimiliki sebelum pemohon melakukan kegiatan evaluasi tapak di lokasi yang direncanakan. Tujuannya untuk memastikan bahwa perencanaan evaluasi tapak, yang dituangkan dalam Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET), sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, pembangunan dan pengoperasian PLTN wajib melalui beberapa tahapan perizinan, yaitu izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.
Dengan terbitnya keputusan Kepala BAPETEN ini, Thorcon Power dapat menjalankan kegiatan evaluasi tapak PLTN di Pulau Kelasa sesuai dengan dokumen PET dan SMET yang diajukan.
Kerja Sama dengan PLN Nusantara Power
Selain mengurus perizinan, ThorCon International Pte. Ltd juga menjalin kerja sama strategis dengan PT PLN Nusantara Power (NP). Bentuk kerja sama ini dimulai dengan pertukaran informasi dan dilanjutkan dengan penyusunan laporan rencana pengembangan PLTN yang transparan bagi para pemangku kepentingan pemerintah Indonesia.
“Thorcon dan PT PLN NP bekerja sama dalam bentuk pertukaran informasi yang dilanjutkan dengan penyusunan laporan rencana pengembangan PLTN di Pulau Kelasa yang transparan bagi pengambilan keputusan para pemangku kepentingan pemerintah Indonesia,” kata Matt Wilkinson.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (24/7). MoU ini menjadi pedoman awal kolaborasi untuk menyinergikan keahlian dan kemampuan masing-masing pihak dalam menyusun studi kelayakan proyek PLTN. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung transisi energi bersih dan berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama strategis, Thorcon dan PLN Nusantara Power akan melakukan studi bersama terkait rencana pengembangan PLTN di Bangka Belitung. Studi ini akan meliputi evaluasi teknologi reaktor, aspek keselamatan, operasional, desain, analisis finansial, serta berbagai opsi skema kerja sama proyek. Semua ini dilakukan sebagai persiapan menuju implementasi PLTN pertama di Indonesia.
Target Waktu Pembangunan
Menurut rencana yang disampaikan Thorcon, proses pembangunan PLTN akan dimulai pada 2027 dan memakan waktu sekitar dua tahun untuk konstruksi. Pada 2030, pembangkit ini diharapkan sudah mulai beroperasi dan memasok bahan bakar. Kapasitas penuh diharapkan tercapai pada 2031, dan lisensi operasi resmi diperoleh pada 2032.
PLTN ini akan dibangun di Pulau Kelasa, salah satu wilayah di Bangka Belitung yang dinilai memiliki kondisi aman dan strategis untuk pembangkit tenaga nuklir. Pemilihan lokasi ini telah melalui studi awal mengenai faktor keselamatan, lingkungan, dan efisiensi operasional.
Tanpa Beban APBN
Thorcon menegaskan bahwa proyek ini tidak akan membebani keuangan negara karena seluruh pembiayaan berasal dari pihak swasta dan investor. Model pendanaan seperti ini diharapkan menjadi contoh bagi pengembangan proyek energi bersih lainnya di Indonesia.
Pemerintah sendiri mendorong masuknya PLTN sebagai salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional sekaligus mengurangi emisi karbon, sesuai target net zero emission pada 2060.
Dengan kolaborasi antara Thorcon dan PLN Nusantara Power, serta dukungan penuh dari BAPETEN, Indonesia selangkah lebih dekat untuk memiliki PLTN pertama. Proyek ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah energi nasional dan membuka jalan bagi pengembangan teknologi nuklir yang aman, bersih, dan berkelanjutan di masa depan. (Sumber: dunia-energi.com, Editor: KBO Babel)