KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Tim Satgas Halilintar kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan sumber daya alam Bangka Belitung. Kali ini, satu unit mobil truk bermuatan puluhan kampil pasir timah ilegal berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (22/9/2025). Truk tersebut diduga mengangkut pasir timah milik seorang kolektor bernama Liku, warga Desa Puput, Parittiga. Selasa (23/9/2025)
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, truk tersebut ditangkap saat sedang melintas di kawasan Simpang Garasi, Parittiga. Dari hasil pemeriksaan awal, puluhan kampil berisi pasir timah itu rencananya akan dikirim menuju salah satu perusahaan peleburan timah di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kepada petugas, sopir truk mengaku bahwa muatan tersebut merupakan milik Liku.
“Pemilik pasir timahnya bernama Liku Bang,” sebut sopir saat dimintai keterangan oleh petugas Satgas Halilintar.
Selain sopir, pembantu sopir yang turut mendampingi dalam perjalanan tersebut juga ikut diamankan bersama barang bukti. Puluhan kampil timah dan truk pengangkutnya langsung digiring menuju Pos Timah di Simpang Garasi untuk proses lebih lanjut.
Kepala Tim Satgas Halilintar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menahan sementara sopir, pembantu sopir, serta barang bukti sambil menunggu tindak lanjut lebih jauh.
“Kita amankan dulu disini, sambil menunggu kedatangan pihak PT Timah untuk kita serahkan kepada mereka,” jelas kepala Tim Satgas Halilintar.
Ia menambahkan bahwa kehadiran tim di Bangka Belitung merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kekayaan timah agar tidak bocor keluar dan justru merugikan negara.
“Kedatangan kami ke Bangka Belitung untuk menjaga timah dari kebocoran keluar,” ucapnya.
Nama Liku sebagai pemilik pasir timah langsung menjadi sorotan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Liku tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Humas PT Timah, Anggi, juga belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil perusahaan setelah menerima barang bukti hasil tangkapan Satgas Halilintar tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi yang dilakukan oleh Satgas Halilintar dalam menekan peredaran timah ilegal di Bangka Belitung. Praktik pengiriman timah ilegal ke perusahaan peleburan memang sering kali menjadi sorotan, lantaran bisa merusak tata kelola pertimahan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Hingga kini, barang bukti masih diamankan di Pos Timah Simpang Garasi, Parittiga, sambil menunggu koordinasi lebih lanjut antara Tim Satgas Halilintar dan PT Timah. Perkembangan selanjutnya masih ditunggu, terutama terkait kemungkinan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.
Dengan penangkapan ini, publik kembali menyoroti bagaimana pengawasan terhadap distribusi timah di Bangka Belitung harus diperketat. Apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin timah ilegal akan terus mengalir ke luar dan menimbulkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat. (Sumber: Detiktime.com, Editor: KBO Babel)