Raperda RPJMD Disetujui, Saparudin Tegaskan Arah Pembangunan Pangkalpinang 5 Tahun ke Depan

Pangkalpinang Resmi Miliki RPJMD 2025–2029, Wali Kota Dorong Visi SMART

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan II yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (25/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, dan dihadiri oleh Wali Kota Pangkalpinang Saparudin, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, jajaran pejabat eselon II, hingga para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Wali Kota Saparudin menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dokumen strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Terima kasih kepada Pansus 4 atas dedikasinya. RPJMD ini adalah instrumen untuk mewujudkan visi Pangkalpinang yang SMART: Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan, RPJMD 2025–2029 merupakan langkah konkret dalam mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah yang dirumuskan dalam “Pangkalpinang BERKELAS 2045”. Oleh karena itu, seluruh program dan kebijakan yang tertuang dalam dokumen tersebut harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Menurutnya, sinkronisasi antara perencanaan jangka menengah dan jangka panjang sangat penting agar pembangunan berjalan berkelanjutan dan tidak terputus antar periode kepemimpinan. RPJMD, lanjutnya, menjadi penerjemahan visi besar daerah ke dalam program kerja yang terukur dan realistis.

“Setiap indikator kinerja, strategi, dan prioritas harus selaras. RPJMD ini menjadi panduan agar pembangunan memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Saparudin juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan RPJMD. Ia berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyusun rencana strategis (Renstra) yang sejalan dengan visi SMART yang diusung.

Di sisi legislatif, Wakil Ketua I DPRD Pangkalpinang, Hibir, menjelaskan bahwa proses penyusunan hingga pengesahan RPJMD melalui tahapan yang cukup panjang dan dinamis. Agenda rapat paripurna mencakup penyampaian laporan hasil kerja Pansus 4, pengambilan keputusan DPRD, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah kota.

Hibir mengakui sempat terjadi keterlambatan dalam penyusunan RPJMD. Hal tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap visi dan misi kepala daerah terpilih serta sinkronisasi dengan program rencana kerja daerah.

“Penyesuaian ini penting agar dokumen RPJMD benar-benar matang dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan RPJMD telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kota Pangkalpinang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program pembangunan. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tahunan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengesahan ini sekaligus menandai dimulainya fase baru kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Pangkalpinang. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, ekonomi, hingga pelayanan publik.

Selain itu, keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, juga dinilai penting untuk memastikan implementasi RPJMD berjalan efektif. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan.

“Ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara pemerintah dan DPRD. Kami berharap seluruh program yang telah dirancang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Hibir.

Dengan visi SMART yang diusung, Pemerintah Kota Pangkalpinang optimistis mampu menciptakan pembangunan yang seimbang, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota yang maju, inklusif, dan berdaya saing di masa depan. (Sandy Batman/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *