KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang meningkatkan intensitas razia dan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar yang dinilai meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas maraknya keluhan warga, unggahan protes di media sosial, serta insiden penganiayaan yang menimpa seorang pedagang di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka (ATM) Pangkalpinang. Senin (27/10/2025)
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Welly A. Riduan, menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan langsung di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan praktik premanisme yang dilakukan oleh juru parkir liar,” ujar Welly, Senin (27/10/2025).
Menurut Welly, hasil pemetaan lokasi rawan parkir liar sudah disusun, termasuk jadwal operasi gabungan lintas instansi.
“Kami sudah petakan wilayah-wilayah rawan dan rencananya giat ini akan dilaksanakan selama dua bulan ke depan. Insya Allah minggu ini kami mulai turun ke lapangan,” tambahnya.
Langkah tegas ini dipicu oleh insiden penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan ATM Pangkalpinang yang menyebabkan korban mengalami patah tulang hidung. Pelaku diduga kuat merupakan salah satu juru parkir liar yang kerap beroperasi di area tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Peristiwa tersebut memantik kemarahan dan reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga menilai keberadaan juru parkir liar sudah semakin tidak terkendali, bahkan menimbulkan rasa takut bagi pengunjung dan pedagang di sekitar taman kota.
“Saya sendiri sering lihat mereka maksa orang untuk bayar parkir, padahal gak ada karcis resmi. Kalau gak bayar, malah diancam,” ungkap Rani (33), salah satu pengunjung rutin ATM Pangkalpinang.
Kemarahan warga juga meluas di media sosial. Sejumlah akun membanjiri kolom komentar di berbagai platform dengan seruan agar pemerintah bertindak tegas dan segera menertibkan para jukir liar.
Salah satu pengguna akun bernama Danang Kim menulis, “Parkir gak ada karcis, dimata hukum gimana?”
Sementara Gandus Mangku Negara menyoroti lambatnya tindakan pemerintah, “Ade kejadian barulah bertindak e… duhh haduhhh.”
Komentar lain dari Nazirin Enzi berbunyi, “Razia kalo bisa rutin dan benar-benar ditangkap, karna meresahkan dan jadi ladang preman dan narkoba.”
Komentar-komentar tersebut mencerminkan keresahan publik yang telah menumpuk cukup lama. Bagi warga, masalah parkir liar bukan sekadar urusan retribusi atau ketertiban jalan, tetapi sudah menyangkut aspek hukum, keamanan, hingga dugaan adanya praktik premanisme yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Selain mengganggu kenyamanan, praktik parkir liar juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak juru parkir ilegal yang memungut biaya tanpa karcis resmi, sementara pengguna jalan tidak tahu apakah uang yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah.
Menurut Welly A. Riduan, Dishub akan memperkuat pengawasan terhadap juru parkir resmi dan memperjelas identitas mereka di lapangan.
“Kami juga akan memperbaharui database jukir resmi agar masyarakat mudah mengenali mana yang berizin dan mana yang ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika muncul kasus atau viral di media sosial.
“Tujuannya agar tidak ada lagi praktik pungli berkedok parkir di Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Masyarakat menilai razia ini merupakan langkah awal yang baik, namun berharap pemerintah tidak berhenti hanya pada penindakan sesaat. Warga menginginkan adanya solusi jangka panjang yang menyentuh akar permasalahan, seperti penataan ulang titik parkir resmi, penerapan karcis digital, dan peningkatan kesejahteraan bagi juru parkir legal agar tidak tergoda berpraktik ilegal.
“Razia boleh dilakukan, tapi setelah itu bagaimana? Jangan cuma ramai sebentar lalu hilang lagi,” kata Ridwan (40), pedagang di sekitar Jalan Masjid Jamik.
Pemerintah juga diharapkan menggandeng pihak kepolisian dan Satpol PP untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan berkelanjutan. Dengan langkah ini, masyarakat berharap rasa aman dan ketertiban dapat kembali pulih di kawasan publik seperti ATM Pangkalpinang.
“Yang paling penting bukan cuma menertibkan, tapi menata ulang sistem parkir agar lebih transparan dan tertib. Warga perlu tahu ke mana uang parkir mereka disetorkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Herman Sulaiman.
Razia yang direncanakan Dishub dan Polresta Pangkalpinang ini diharapkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan parkir di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Karena pada akhirnya, masyarakat menuntut bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan solusi nyata dan berkelanjutan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum di Kota Pangkalpinang. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)













