Resmi Dapat 13 Blok WPR, Pemkab Bateng Siapkan Koperasi Desa untuk Kelola Tambang Rakyat

Bupati Algafry: WPR Bangka Tengah Hanya untuk Warga Lokal, Dikelola Secara Legal dan Tertib

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menjadi salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang resmi mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebanyak 13 blok WPR telah disetujui pemerintah provinsi dan akan dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui koperasi desa. Kamis (6/11/2025)

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan bahwa usulan penetapan WPR tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan. Menurutnya, kehadiran WPR akan membuat kegiatan menambang lebih tertib, berizin, dan tidak lagi melanggar hukum.

banner 336x280

“Benar, kita sudah usulkan ke Pak Gubernur dan mendapat 13 blok WPR. Selanjutnya kita menunggu perda sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Bupati Algafry Rahman, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, 13 blok tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Bangka Tengah, yang dipilih berdasarkan potensi sumber daya dan jumlah penambang rakyat yang aktif di wilayah tersebut. Pemerintah daerah, kata Algafry, akan menata tata kelola pertambangan agar lebih berkeadilan dan ramah lingkungan.

“Yang diperbolehkan menambang hanyalah warga setempat. Nantinya pengelolaan akan melalui koperasi desa masing-masing agar lebih tertib dan berkeadilan,” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa koperasi akan menjadi lembaga pengelola utama yang memastikan seluruh aktivitas tambang di WPR berjalan sesuai aturan. Sistem koperasi diharapkan mampu mengontrol produksi, distribusi hasil tambang, hingga memastikan kewajiban lingkungan dijalankan.

Dengan adanya WPR, masyarakat tidak lagi perlu khawatir menghadapi tindakan hukum selama aktivitas dilakukan di area resmi dan sesuai prosedur. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan agar tambang ilegal tidak lagi menjamur.

“Penerapan WPR ini diharapkan mampu menekan aktivitas tambang ilegal serta meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem penambangan yang lebih teratur dan berizin,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, telah meminta seluruh bupati di wilayahnya segera mengajukan penetapan WPR agar masyarakat tidak lagi menambang secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya, WPR merupakan solusi jangka panjang untuk menata sektor pertambangan rakyat agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Dengan 13 blok WPR yang telah disetujui, Kabupaten Bangka Tengah kini menjadi salah satu daerah yang paling siap dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan menyejahterakan masyarakat lokal. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *