Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim: “Allah Tahu Kebenarannya”

Pesan Haru Nadiem Makarim Saat Ditahan: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan panjang yang melibatkan dirinya. Sabtu (6/9/2025)

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025), Nadiem sempat menyampaikan pesan haru kepada keluarganya, terutama istri dan empat anak balitanya.

banner 336x280

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata Nadiem saat digiring ke mobil tahanan.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Dengan nada tegas, Nadiem berulang kali menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan muncul.

“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan soal integritas yang selama ini dipegangnya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.

Menurut catatan, pemeriksaan kali ketiga terhadap Nadiem oleh penyidik Jampidsus berlangsung selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Tepat pukul 15.00 WIB, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut Nadiem.

Kronologi Kasus

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Pada waktu itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education. Program tersebut melibatkan produk Chromebook, Chrome OS, serta Chrome Device Management (CDM). Dari sejumlah pertemuan yang berlangsung, diputuskan bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.

Nurcahyo juga memaparkan adanya rapat tertutup yang dilakukan pada 6 Mei 2019. Rapat tersebut melibatkan Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih, bersama staf khusus Nadiem, Jurist Tan.

Pertemuan via Zoom itu dipimpin langsung oleh Nadiem, yang menurut penyidik, memberikan instruksi agar pengadaan alat TIK nantinya menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.

Pasal yang Dikenakan

Atas dugaan perbuatannya, penyidik Jampidsus Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *