Foto: Rest area di Km 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – <a href="http://kejaksaan.go.id">Kejaksaan Agung (Kejagung)</a> menyita aset berupa rest area di Km 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola timah. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan <a href="http://timah.com">PT Timah Tbk</a>. Rabu (21/5/2025)</strong></p>
<p>Pantauan langsung dari lokasi pada Rabu (21/5/2025) menunjukkan bahwa penyidik pidana khusus Kejagung telah memasang dua plang penyitaan di kawasan rest area tersebut. Plang penyitaan itu mencantumkan informasi bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (SP) Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.</p>
<p>“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tertulis dalam plang penyitaan tersebut.</p>
<p>Rest area ini diketahui merupakan bagian dari aset yang dimiliki oleh CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas kawasan ini tercatat atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.</p>
<h4>Korporasi dan Individu Tersangka</h4>
<p>Kejagung telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain CV Venus Inti Perkasa (VIP), terdapat empat perusahaan lainnya yang menjadi tersangka, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kelima korporasi ini diduga terlibat dalam praktik korupsi tata niaga komoditas timah yang berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022.</p>
<p>Salah satu individu yang terkait erat dengan kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron telah dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perannya dalam kasus tersebut.</p>
<h4>Vonis Pengadilan</h4>
<p>Hakim memutuskan untuk mengubah vonis sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 Desember 2024. Tamron divonis 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 atau sekitar Rp 3,5 triliun.</p>
<p>“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat pada Senin (17/3). (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang, Basit Cinda memperhatikan kebutuhan gizi…