Ridwan Pertanyakan Proses Hukum Penjualan 200 Ton Balok Timah Milik Terdakwa Hendri Lie, Soroti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Kejaksaan

Syahfitri Diduga Perintahkan Penjualan Balok Timah Sitaan Negara, Ridwan: Upah Saya Rp 900 Juta Belum Dibayar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Ridwan alias Iwan, melalui kuasa hukumnya Hangga Of, akhirnya angkat bicara terkait keterlibatannya dalam penjualan balok timah sebanyak 200 ton milik PT Tinindo Internusa, perusahaan yang dikaitkan dengan terpidana kasus korupsi tambang timah senilai Rp300 triliun, Hendri Lie. Rabu (2/7/2025)

Meski telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ridwan mengaku hingga kini belum menerima informasi lanjutan terkait hasil penyelidikan yang menyangkut dirinya. Ia menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak kejaksaan, padahal menurut Hangga, kliennya telah memberikan informasi penting yang bisa mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan penjualan balok timah yang diduga merupakan bagian dari barang bukti negara.

banner 336x280

“Klien kami hanya bekerja sebagai operator PC dan belum dibayar atas jasanya. Tapi ia justru ikut terseret dan dimintai keterangan tanpa kejelasan lebih lanjut,” ujar Hangga saat mendampingi Ridwan melakukan testimoni terbuka di Kantor Berita Online (KBO) Babel, seraya meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI.

Penjualan balok timah itu sendiri terjadi dalam dua tahap pada tahun 2024. Tahap pertama melibatkan penggalian dan penjualan sekitar 120 ton atas perintah dua orang bernama Paulus dan Armen. Beberapa bulan berselang, tahap kedua dilakukan, yakni pengangkutan dan penjualan sekitar 80 ton yang disebut-sebut atas perintah Syahfitri — wanita yang disebut sebagai istri muda Hendri Lie.

Syahfitri mengklaim telah mendapatkan restu langsung dari suaminya saat membesuk Hendri di Rutan Salemba, Jakarta. Tak hanya itu, ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak internal Kejaksaan Agung. Pernyataan itu kini menimbulkan tanda tanya besar, apalagi belakangan mencuat isu adanya aliran dana sebesar Rp10–15 miliar yang mengalir ke oknum kejaksaan.

Kejati Bangka Belitung telah membantah dan mengklasifikasikan isu tersebut sebagai tidak benar, namun tak sedikit pihak yang mendesak agar Kejagung RI turun langsung mengusut lebih dalam dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus ini.

Sementara itu, keberadaan Syahfitri hingga saat ini belum diketahui. Belum ada kepastian apakah Kejati Babel telah melayangkan pemanggilan resmi terhadap yang bersangkutan. Padahal, Paulus dan Armen sudah lebih dulu diperiksa terkait transaksi tersebut.

Beberapa saksi dari internal PT Timah Tbk juga telah memberikan keterangan, termasuk Budi dan Anderi yang merupakan petugas keamanan. Namun belum ada kejelasan mengenai nasib balok timah 200 ton tersebut: apakah sudah diamankan negara atau berujung menjadi komoditas ilegal di pasar bebas?

Hangga menegaskan, selain keadilan hukum, pihaknya juga menuntut agar kliennya mendapatkan haknya sebagai pekerja. “Sampai hari ini, upah klien saya sebesar Rp900 juta belum dibayar oleh pihak PT Tinindo atau Syahfitri,” tegasnya.

Dengan semakin kaburnya jejak hukum dalam kasus ini, publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dan komitmen pemberantasan mafia tambang yang selama ini dianggap kebal hukum. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *