KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta subholding kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Salah satu nama yang mencuat adalah pengusaha kontroversial Muhammad Riza Chalid (MRC). Jumat (11/7/2025)
Penetapan sembilan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Abdul Qohar.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut Kejagung telah memeriksa sedikitnya 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai latar belakang keahlian. “Semuanya diperiksa secara mendalam untuk memastikan alat bukti yang kami miliki kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Berikut sembilan nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung:
-
Alfian Nasution (AN), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.
-
Hanung Budya (HB), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.
-
Toto Nugroho (TN), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.
-
Dwi Sudarsono (DS), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.
-
Arif Sukmara (AS), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS).
-
Hasto Wibowo (HW), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020.
-
Martin Haendra Nata (MH), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021.
-
Indra Putra (IP), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.
-
Muhammad Riza Chalid (MRC), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
“Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu per satu,” kata Abdul Qohar menjelaskan alasan tidak merinci jabatan semua tersangka secara lengkap dalam kesempatan tersebut.
Muhammad Riza Chalid menjadi sorotan publik karena sebelumnya pernah disebut dalam kasus besar terkait mafia minyak dan gas (migas). Kali ini, perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di dua perusahaan, PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga menjadi kunci dalam rangkaian perkara korupsi tersebut.
Saat ini, Kejagung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap potensi adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang membelit PT Pertamina dan subholdingnya dalam beberapa tahun terakhir. Kejagung memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memberikan efek jera kepada para pelaku. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)