KBOBABEL.COM (BANGKABELITUNG) – Seorang warga lingkungan Rambak, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fika Saputrra alias Cepot (38), Sabtu (1/11/2025) siang dikabarkan mendatangi kantor Polresta Pangkal Pinang. Senin (3/11/2025)
Kedatangan Cepot saat itu terlihat didampingi seorang rekannya, Lukman warga Lingkungan Nelayan II Sungailiat dan juga diketahui selaku ketua HNSI Kabupaten Bangka guna melaporkan seseorang oknum warga terkait dugaan tindak pidana penipuan/curang berdasarkan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan kepoliaian itu dengan nomor : LP/B/ 571 / Xl 12025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 01 November 2025 pukul 14.56 WIB. bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal dltanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan inl diterangkan bahwa:
Dalam laporan polisi itu diuraikan kronologis singkat kejadian, terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tanpa disebutkan nama Terlapor, peristiwa ini terjadi di JL Pulau Belitung, RT RW -, Titik Koordinat -2.152871,106.156266 , Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Kep Bangka Belitung.

* Ruang Kepala Bakamla Jadi “Saksi Bisu’
Diketahui, Awal mulai pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 20.30 wib, dengan Terlapor DALAM LIDIK, Uraian Kejadian Pada Hari Kamis Tanggal Il September 2025 sekitar pukul 20.00 wib Korban (Cepot) saat itu bersama dengan 2 (Dua) orang teman Korban; . Lukman dan Surya Darma alias Kuncui diamankan dan dibawa ke Kantor Bakamla Babel beralamat di Jalan Pulau Belitung Kei. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, dikarenakan Korban sempat membeli pasir timah dari masyarakat yang di luar IUP PT Timah sebanyak lebih kurang 203 (Dua Ratus Tiga) Kilo gram, dan pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 Kuncui pun menghubungi seseorang untuk meminta bantuan agar bisa menyelesaikan permasalatlan tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 wib Terlapor datang ke kantor Bakamla dan sesampainya disana korban (Cepot) langsung menjdaskan pokok permasalahannya, selanjutnya terlapor masuk keruangan Kepala Bakamla Babel. Setelah itu, terlapor langsung menemui Korban (Cepot) dan meminta uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kemudian korban (Cepot) dan Kuncui pun saat itu menyanggupi mambayar uang tersebut yang mana pada saat itu Kuncui justru berjanji akan mernbantu korban sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) setelah permasalahan tersebut selesai.
Sekitar pukul 20.00 wib, korban (Cepot) pun langsung menyerahkan tas sandang yang berisikan uang tunai tersebut ke terlapor kemudian terlapor langsung masuk ke ruangan kepala Bakamla sekirtar pukul 20.30 wib terlapor keluar dari ruangan kepala Bakamla sambil membawa tas sandang tersebut yang sudah dalam keadaan kosong.
Selanjutny, Rabu Tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 20.30 wib korban menghubungi Kuncui untuk meminta ganti uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Akan tetapi, Kuncui menjawab jika terlapor tidak pemah menerima uang sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) yang telah diserahkan tersebut. Akibat dari kejadian tersebut Korban (Cepot) akhirnya mendatangi kantor Polresta Pangkal Pinang untuk rnembuat laporan guna untuk indaklanjuti sesuai dengan hukum yang beriaku.

*Terungkap Kesepakatan Bersama Pengembalian Dana Rp 100 juta
Sementara itu, informasi lainnya berhasil dihimpun tim media ini di lapangan sempat mendaptkan kopian surat pernyataan bersama, yang dibuat Kamis (30/10/2025). Dalam lembaran surat tersebut tercantum biodata singkat masing-masing Lukman, Surya Dharma alias Kuncui, Rendra Wijaya.
Ketiga nama di atas tersebut (Lukman, Kuncui & Rendra Wijaya) dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di Grand Safran hotel, jalan Soekarno Hatta Kota Pangkal Pinang berisikan jika ketiganya mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp 100.000,- setelah kejadian tanggal 11 September 2025 kepada seorang oknum berinisial Joh (stafsus Gubernur Babel).
Sebaliknya, dalam pernyataan bersama itu justru kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kepulauan Bangka Belitung, Letkol Yuli Eko Prihartanto membantah jika dirinya sempat menerima uang senilai itu (Rp 100 juta).
Terkait kasus ini, tim media mencoba mengkonfirmasi kembali Pelapor (Cepot) termasuk rekannya (Lukman) namun tak ada jawaban yang bersangkutan meski pesan Whats App (WA), Sabtu (1/11/2025) malam diketahui terkirim. Begitu pula saat mencoba menghubungi kepala SPPKL Bakamla Babel Letkol Yuli Eko Prihartanto melalui pesan WA di waktu yang sama tak ada jawaban.
Sementara itu, oknum berjnisial Joh sebelumnya sempat viral dalam pemberitaan media lokal bahkan dirinya disebut-sebut oknum yang diduga terlibat dugaan kasus penipuan uang senilai Rp 100 juta. Namun kembali dikonfirmasi oleh tim media ini Joh melalui pesan WA, Sabtu (1/11/2025) malam ia malah menjawab santai penuh percaya diri dan dirinya mengaku sedang mengikuti Munas ProJo di Jakarta.
“Waalaikum salam tengah Munas projo di jakarta ku pradik. Insya Allah yg bener akan kelihatan pradik,” kata Joh.
(Ryan AP/KBO Babel)













