KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Aksi penganiayaan berat menimpa seorang buruh harian di Ponton Isap Produksi (PIP) Mitra PT Timah, perairan Selindung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban berinisial DE (26), warga asal Toboali, Bangka Selatan, dianiaya dua rekannya sendiri hingga mengalami luka serius. Senin (8/9/2025)
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan palu oleh pelaku berinisial R (26) dan A (22), yang merupakan saudara kandung, juga berasal dari Toboali. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan pelipis mata kanan.
“Mereka ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB di perairan Selindung, tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah palu yang digunakan dalam aksi tersebut,” kata Iptu Yos Sudarso kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan ini berawal dari cekcok antara korban dan kedua pelaku saat bekerja di PIP Mitra PT Timah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa itu dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Korban dinilai sering bermalas-malasan saat bekerja serta diduga mengambil pasir timah di ponton tanpa izin.
“Pelaku R memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala kiri, punggung kiri, dan lengan kiri,” lanjut Yos.
Setelah kejadian, kondisi korban langsung mendapat perhatian serius dari rekan kerja lain. DE kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan Pelaku
Satpolairud Polres Bangka Barat bergerak cepat usai menerima laporan dari pihak korban dan saksi. Tim patroli segera melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil, kedua pelaku berhasil diamankan pada malam harinya di perairan Selindung, tidak jauh dari TKP.
Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.
“Kurang dari 24 jam, dua pelaku penganiayaan berat berhasil diamankan bersama barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah palu besi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Proses Hukum
Kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat. Mereka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memicu pertikaian hingga berujung pada penganiayaan. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka serius di kepala dan tubuhnya.
“Kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan memastikan hak-hak korban juga diperhatikan dalam penanganan kasus ini,” tambah Yos.
Imbauan Aparat
Kasus ini menjadi pengingat penting akan potensi konflik yang bisa muncul di lingkungan kerja, khususnya di sektor pertambangan rakyat maupun mitra perusahaan besar. Aparat mengimbau seluruh pekerja untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Dengan penangkapan cepat tersebut, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah perairan yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan timah.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan dituntaskan hingga ke meja hijau. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)