Sandra Dewi Terima Transfer Rp3 Miliar dari Helena Lim, Disebut Uang Permintaan Harvey Moeis di Sidang PN Jakpus

Kasus Harvey Moeis Merembet ke Istri, Sandra Dewi Dapat Transfer Rp3 Miliar dari Helena Lim Terungkap di Persidangan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Fakta baru kembali terungkap dalam sidang keberatan yang diajukan artis Sandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025), saksi dari pihak Kejagung mengungkap adanya transfer senilai lebih dari Rp3 miliar dari Helena Lim, pemilik PT Quantum, kepada Sandra Dewi pada 2018. Jumat (24/10/2025)

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/PN.Jkt.Pst itu digelar untuk memeriksa keberatan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, yang menolak penyitaan sejumlah harta mereka oleh Kejagung. Mereka mengklaim sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, dengan alasan harta tersebut diperoleh dari hasil kerja, pembelian pribadi, hingga hadiah, dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

banner 336x280

Namun, penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan sejumlah aset tersebut berasal dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

“Aset yang disita itu berupa uang tunai, kendaraan, tanah, bangunan, perhiasan, tas, Safe Deposit Box, dan rekening atas nama para pihak terkait, termasuk Sandra Dewi,” ujar Max di persidangan.

Ketika ditanya mengenai hubungan para pihak dengan Harvey Moeis, Max menjelaskan bahwa Sandra Dewi adalah istri Harvey, sementara Kartika Dewi dan Raymon Gunawan merupakan saudara dari Sandra Dewi.

“Kalau Sandra Dewi istri dari Harvey Moeis, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan adalah saudaranya,” ucapnya.

Menurut Max, penyitaan terhadap sejumlah barang atas nama mereka dilakukan karena ditemukan aliran dana yang terindikasi berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Salah satu yang disorot ialah transfer senilai Rp3,15 miliar dari PT Quantum milik Helena Lim kepada Sandra Dewi.

“Sandra Dewi pada tahun 2018 menerima setoran tunai dari PT Quantum milik Helena Lim. Di slip transaksi tertulis pembayaran hutang, tetapi dari hasil pemeriksaan, Sandra mengaku tidak pernah memiliki hubungan utang-piutang dengan Helena Lim,” kata Max.

Ia menambahkan bahwa dalam slip transaksi, pembayaran tersebut seolah disamarkan sebagai pembayaran hutang.

“Setoran itu dilakukan pada 21 Juni 2018 dengan total sekitar Rp3.150.000.000 yang dipecah dalam tiga slip transfer. Menurut keterangan Helena Lim, itu permintaan dari Harvey untuk dikirim ke Sandra Dewi,” jelasnya.

Selain transfer tersebut, penyidik juga menelusuri sejumlah aset lain milik Sandra Dewi yang diduga berasal dari uang hasil kejahatan Harvey Moeis, termasuk tas-tas mewah dan perhiasan bernilai tinggi.

“Ada juga tas-tas yang menurut penyidik dibeli dari hasil uang kejahatan Harvey. Selain itu, ada rekening khusus yang dibuat pada 2020, dan ketika dibuka langsung ada uang ditransfer oleh Harvey ke rekening itu,” tutur Max.

Dalam sidang itu, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa harta-harta yang disita merupakan hasil jerih payahnya sendiri sebagai artis dan influencer. Ia juga mengklaim telah memiliki perjanjian pisah harta (prenuptial agreement) dengan Harvey Moeis sebelum menikah.

“Klien kami memiliki bukti bahwa sebagian aset seperti rumah, perhiasan, tas, dan tabungan diperoleh dari hasil pekerjaan profesionalnya di dunia hiburan dan endorsement. Tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan suaminya,” ujar kuasa hukum Sandra.

Keberatan Sandra Dewi juga mencakup permintaan agar Kejagung mengembalikan sejumlah aset yang telah dirampas, termasuk dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Permata Regency Jakarta Barat, sejumlah tas branded, perhiasan, dan rekening tabungan yang telah diblokir.

Sementara itu, pihak Kejagung menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan analisis aliran dana yang menunjukkan keterkaitan antara aset tersebut dengan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.

Sementara itu, publik terus menyoroti kasus besar ini karena nama-nama publik figur seperti Sandra Dewi dan Helena Lim ikut terseret. Helena sendiri sebelumnya telah diperiksa intensif oleh Kejagung terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana korupsi timah melalui perusahaannya, PT Quantum.

Meski begitu, hingga kini Sandra Dewi belum berstatus sebagai tersangka. Sidang keberatan ini masih berlanjut, dan majelis hakim akan menilai apakah penyitaan terhadap aset-aset yang diklaim sebagai milik pribadi Sandra dapat dibenarkan secara hukum atau tidak. (Sumber: Tribunnews, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *