Sandra Dewi vs Kejagung: Perdebatan Pisah Harta hingga Tas Mewah dalam Kasus Korupsi Timah

Aliran Dana Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi Jadi Fokus Penyidikan Kasus Korupsi Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis masih menimbulkan dinamika hukum, terutama terkait aset milik sang istri, Sandra Dewi. Upaya Sandra untuk membuktikan bahwa sejumlah asetnya tidak terkait dengan tindak pidana suaminya kini diuji secara hukum melalui sidang keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sabtu (25/10/2025)

Sejak awal kasus, kubu Sandra Dewi menekankan adanya perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis. Namun, dalam persidangan, penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat klaim tersebut dipertanyakan. Max Jefferson, salah satu penyidik yang dihadirkan sebagai saksi, menyoroti akta nikah dan akta pisah harta yang dianggap tidak konsisten secara administratif.

banner 336x280

“Teman-teman bisa nilai akta kawin di (bagian) atas dibunyikan ‘Pada tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini. Tapi, kok di bawah (bagian cap) ini tanggal 18,” ujar Max, menegaskan adanya perbedaan tanggal yang mencurigakan dalam dokumen resmi tersebut.

Selain itu, Max menyinggung soal isi akta pisah harta yang menyatakan aset keduanya tidak akan pernah tercampur. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya transfer dan aliran uang dari Harvey ke rekening Sandra Dewi. Beberapa aliran uang ini dilakukan melalui perantara, termasuk melalui asisten Sandra, Ratih, dan pihak ketiga lain.

“Bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa tidak langsung Pak Harvey sendiri yang beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu?” ungkap Max, menyoroti anomali dalam pola aliran dana.

Penyidik meyakini aset Sandra tercampur dengan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey Moeis. Hal ini diperkuat oleh catatan transfer sejumlah besar dana dari Harvey ke rekening milik Sandra antara 2016 hingga 2022. Dalam periode tersebut, dana senilai Rp 6,38 miliar masuk ke rekening BCA Sandra, sedangkan pada periode 2018-2022, transfer mencapai Rp 7,79 miliar ke rekening lain milik Sandra.

Aliran dana ini kemudian diputar ke rekening milik anggota keluarga Sandra, termasuk Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, serta rekening Bank Mega. Salah satu aliran lain berasal dari setoran tunai melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim senilai Rp 3,15 miliar yang diklaim sebagai pelunasan utang, padahal menurut penyidik, Sandra dan Helena tidak pernah memiliki hubungan utang-piutang.

Transaksi uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk tas mewah dan perhiasan yang kini disita Kejaksaan Agung. Sandra Dewi mengklaim bahwa 88 tas mewah yang disita berasal dari endorsement atau hasil kerja sebagai artis. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan terkait klaim ini.

Max Jefferson menyebutkan, dana yang digunakan untuk membeli tas-tas tersebut diduga berasal dari hasil TPPU milik Harvey Moeis. Selain itu, ada anomali dalam keterangan para pihak yang meng-endorse Sandra. Para reseller tas yang mengaku bekerja sama dengan Sandra mengaku hanya mengambil selisih dari harga jual, namun tetap memberikan tas tersebut untuk di-posting di akun Instagram Sandra, meski seharusnya mereka rugi jika itu hanya sebatas selisih harga.

“Para pemilik barang tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan kapan tas dibeli, dari mana, dan kapan diserahkan ke Sandra Dewi,” jelas Max. Penyidik juga menyoroti bahwa barang-barang endorsement ini diterima Sandra setelah menikah dengan Harvey, dan klaim bahwa tas dibeli sebelum pernikahan tidak didukung bukti kuat.

Dalam sidang, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset tersebut didapatkan secara pribadi melalui endorsement atau hasil kerja. Namun, meski klaim itu diajukan, aset tetap disita untuk menutup uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis akibat kerugian negara dalam kasus korupsi timah.

Harvey Moeis sendiri telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 29 triliun, sementara kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal mencapai Rp 271,06 triliun. Aset yang disita mencakup rekening deposito senilai Rp 33 miliar, sejumlah mobil, perhiasan, dan tas mewah milik Sandra Dewi.

Max menekankan bahwa penyitaan aset Sandra Dewi merupakan upaya pengamanan dan jaminan agar kerugian negara dapat pulih. Hal ini didasari pada fakta aliran dana dari Harvey dan kejanggalan dalam klaim pisah harta yang diajukan Sandra. Penyidik menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, sambil terus melakukan pengembangan kasus terkait tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti kompleksitas pembuktian harta dalam kasus korupsi besar. Sidang keberatan yang sedang berlangsung menjadi ujian hukum bagi klaim Sandra Dewi sekaligus upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan aset yang terkait tindak pidana dapat diamankan dan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

Dengan perkembangan ini, publik menantikan hasil akhir sidang yang akan menentukan apakah klaim Sandra Dewi terkait perjanjian pisah harta dan aset endorsementnya dapat diterima atau tetap disita sebagai bagian dari pengamanan hukum kasus korupsi tata niaga timah. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *