KBOBABEL.COM (Parittiga, Bangka Barat) – Tim Satgas Halilintar berhasil mengamankan satu unit mobil truk bermuatan puluhan kampil pasir timah ilegal di kawasan Simpang Garasi, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/9/2025). Selasa (23/9/2025)
Truk tersebut diduga milik seorang kolektor timah bernama Liku, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Informasi ini diperoleh dari keterangan sopir yang membawa muatan tersebut.
“Pemilik pasir timahnya bernama Liku Bang,” ujar sopir kepada petugas Satgas Halilintar.
Muatan Diduga untuk Dikirim ke Smelter
Menurut hasil pemeriksaan awal, puluhan kampil pasir timah ilegal itu diduga akan dikirim ke salah satu perusahaan peleburan timah di Kota Sungailiat. Satgas Halilintar segera mengamankan sopir, pembantu sopir, serta barang bukti berupa truk dan muatan pasir timah tersebut.
“Kita amankan dulu di sini, sambil menunggu kedatangan pihak PT Timah untuk kita serahkan kepada mereka,” jelas Kepala Tim Satgas Halilintar.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Satgas Halilintar di Bangka Belitung bertujuan menjaga aset negara agar tidak terjadi kebocoran timah yang merugikan daerah maupun pusat.
“Kedatangan kami ke Bangka Belitung untuk menjaga timah dari kebocoran keluar,” tegasnya.
Pemilik dan PT Timah Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Liku yang disebut sebagai pemilik pasir timah ilegal belum memberikan jawaban meski sudah dihubungi oleh media.
Sementara itu, Humas PT Timah Tbk, Anggi, juga belum memberikan konfirmasi resmi terkait pernyataan Satgas Halilintar yang berencana menyerahkan barang bukti hasil penangkapan tersebut.
Sorotan Peran Kolektor
Penangkapan ini kembali menyoroti peran kolektor dalam rantai distribusi timah ilegal di Bangka Belitung. Kolektor sering dianggap sebagai penghubung utama antara penambang rakyat ilegal dengan perusahaan peleburan.
Dengan tertangkapnya truk bermuatan pasir timah ilegal ini, publik menantikan langkah tegas aparat dalam menindak bukan hanya pengangkut, tetapi juga pemilik yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik peredaran timah ilegal. (Sumber : ICJN, Editor : KBO Babel)