KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Langkah tegas diambil Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Enam perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, dikabarkan resmi disegel pada Senin (3/11/2025). Rabu (5/11/2025)
Tindakan penyegelan ini disebut-sebut dilakukan karena sejumlah perusahaan diduga kuat beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta tidak menunaikan kewajiban pajak kepada negara.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Jejaring KBO Babel, keenam perusahaan tambang yang disegel tersebut yakni:
1. PT Bimbim Transminerata Sejahtera, WIUP di Desa Perlang.
2. PT Tri Bintang Abadi Sejahtera, WIUP di Desa Batuberiga.
3. CV Sarana Suka Prima, WIUP di Desa Lubukpabrik.
4. PT Artabumi Sentosa Indonesia, WIUP di Desa Perlang.
5. PT Suka Jaya Bersama, WIUP di Desa Lubukbesar.
6. PT Tambang Jaya Indah, WIUP di Desa Lubukbesar.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah (DPMPPTSPTK Bateng), Rizaldi Adhari melalui stafnya, Agustiar, menegaskan bahwa perizinan tambang pasir kuarsa berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Babel.
Namun, berdasarkan data perizinan yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), diketahui bahwa:
PT Bimbim Transminerata Sejahtera memiliki IUP seluas 48 hektare.
PT Artabumi Sentosa Indonesia* seluas 552 hektare.
PT Tambang Jaya Indah seluas 189 hektare.
PT Suka Jaya Bersama seluas 91 hektare.
CV Sarana Suka Prima memiliki IUP 29 hektare, namun tengah mengajukan penambahan luasan.
Sementara PT Tri Bintang Abadi Sejahtera justru belum tercatat memiliki data IUP di sistem OSS.
“Keenam perusahaan itu masuk kategori KBLI 08995, yaitu penggalian kuarsa atau pasir kuarsa,” jelas Agustiar kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, Kasi Tambang ESDM Babel perwakilan Bateng, Dedi, mengaku belum mengetahui informasi penyegelan tersebut.
“Info dari mana, Pak? Saya baru tahu juga. Kalau soal Satgas PKH, saya hanya dengar dua minggu lalu ada pemanggilan perusahaan oleh Satgas. Tapi hasilnya saya belum tahu,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Kepala Kejari Bateng, Fadeli, meminta media untuk menghubungi pihak Kejati Babel guna memperoleh informasi lebih lanjut.
“Tolong konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Babel, Bang,” kata Fadeli.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki, belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi via WhatsApp telah berstatus centang dua.
Langkah penyegelan oleh Satgas PKH ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat tambang pasir kuarsa merupakan salah satu sumber daya alam bernilai tinggi yang kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Jika dugaan pelanggaran izin dan pajak ini benar adanya, maka penindakan Satgas PKH Babel dapat menjadi momentum penting bagi penegakan hukum sektor pertambangan di Bangka Belitung. (Gunawan/KBO Babel)













