KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Insiden kekerasan terhadap wartawan di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026), bukan sekadar peristiwa kriminal spontan yang terjadi di tengah kerumunan massa. Peristiwa itu adalah gejala dari sesuatu yang jauh lebih serius: retaknya kepercayaan masyarakat terhadap cara negara mengelola kekayaan alam dan menegakkan hukum di Bangka Belitung.
Konflik yang bermula dari penghentian truk pengangkut pasir tailing oleh tim Satgas Tricakti memperlihatkan satu realitas yang selama ini dirasakan masyarakat, tetapi jarang diakui secara terbuka—bahwa penegakan hukum di sektor tambang sering kali terasa keras terhadap rakyat kecil, tetapi lembut terhadap kekuatan ekonomi besar.
Bagi masyarakat Air Anyir, truk yang membawa tailing bukan sekadar kendaraan pengangkut material. Ia adalah simbol sumber penghidupan. Dari tailing itulah banyak keluarga menggantungkan harapan untuk membayar kebutuhan hidup, menyekolahkan anak, hingga memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Namun ketika truk itu dihentikan, diperiksa, dan diperlakukan seolah bagian dari praktik kriminal besar, maka yang muncul bukan hanya kemarahan. Yang muncul adalah perasaan diperlakukan tidak adil oleh negara sendiri.
Padahal konstitusi Indonesia sebenarnya telah menegaskan secara sangat jelas bagaimana kekayaan alam harus dikelola.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Frasa “kemakmuran rakyat” adalah inti dari pasal tersebut. Bukan kemakmuran segelintir perusahaan. Bukan kemakmuran segelintir pemodal. Dan tentu saja bukan kemakmuran birokrasi atau aparat yang mengawasi sektor tambang.
Jika dalam praktiknya masyarakat lokal justru semakin kesulitan ekonomi, maka pertanyaan yang pantas diajukan adalah: kemakmuran rakyat yang mana yang sedang diwujudkan oleh negara?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika melihat fenomena keberadaan berbagai satgas tata kelola timah yang silih berganti muncul di Bangka Belitung—mulai dari Satgas Nenggala, Halintar, hingga kini Satgas Tricakti.

Pergantian nama satgas seolah memberi kesan bahwa negara terus memperbaiki sistem. Namun bagi masyarakat di lapangan, yang mereka rasakan sering kali hanyalah pergantian seragam, bukan perubahan pendekatan.
Penertiban tetap terjadi. Penghadangan tetap dilakukan. Aktivitas masyarakat tetap dibatasi.
Namun di saat yang sama, banyak masyarakat bertanya-tanya: mengapa pemain besar dalam rantai perdagangan timah jarang terlihat tersentuh?
Inilah yang kemudian memunculkan persepsi klasik dalam penegakan hukum Indonesia: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Persepsi ini mungkin tidak selalu benar secara hukum, tetapi sangat kuat secara sosial.
Dan dalam politik hukum, persepsi publik sering kali lebih berbahaya daripada fakta itu sendiri.
Karena ketika masyarakat merasa negara tidak lagi berpihak pada mereka, maka yang lahir bukan hanya kritik. Yang lahir adalah ketidakpercayaan.
Peristiwa Air Anyir menjadi bukti betapa tipisnya batas antara penegakan hukum dan konflik sosial.
Ketika ratusan warga berkumpul dan emosi massa meningkat hanya karena penghentian truk tailing, itu bukan sekadar masalah tambang. Itu adalah sinyal bahwa masyarakat merasa ruang ekonominya semakin menyempit.
Apalagi peristiwa tersebut terjadi menjelang Idul Fitri, ketika kebutuhan ekonomi keluarga meningkat.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan represif justru berpotensi memperbesar konflik.
Negara seharusnya belajar bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bersandar pada kewenangan formal.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kemanfaatan, kepentingan umum, dan keadilan.
Artinya, kebijakan penegakan hukum tidak boleh hanya legal secara administratif, tetapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat luas.
Jika hasil dari kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan, maka negara perlu bertanya ulang pada dirinya sendiri: apakah kebijakan itu benar-benar untuk rakyat?
Yang lebih ironis, dalam ketegangan itu justru wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik menjadi korban kekerasan.
Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melukai individu jurnalis. Ia juga melukai demokrasi.
Namun di balik tragedi itu, ada pesan yang lebih dalam yang seharusnya dibaca oleh negara.
Konflik Air Anyir menunjukkan bahwa masyarakat Bangka Belitung sebenarnya tidak menolak penegakan hukum. Mereka hanya menolak ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Masyarakat tidak menolak penertiban tambang ilegal. Tetapi mereka menolak jika yang ditertibkan hanya rakyat kecil sementara struktur ekonomi besar tetap berjalan tanpa gangguan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin konflik serupa akan kembali terjadi di masa depan.
Bahkan lebih besar.
Karena pada akhirnya, persoalan tambang di Bangka Belitung bukan sekadar soal mineral atau logam. Ia adalah soal perut rakyat.
Dan sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa ketika negara berhadapan langsung dengan perut rakyat, konflik hampir selalu tak terhindarkan.
Karena itu, evaluasi terhadap keberadaan dan kewenangan satgas tata kelola timah menjadi kebutuhan mendesak.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penegak aturan yang kaku. Negara harus hadir sebagai pelindung kesejahteraan rakyat.
Sebab dalam negara demokrasi, legitimasi kekuasaan tidak hanya lahir dari hukum, tetapi dari kepercayaan masyarakat.
Dan kepercayaan itu hanya bisa terjaga jika rakyat merasa negara berdiri di pihak mereka.
Bukan sekadar di atas mereka. (*)
———————————————————-
Penulis : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW (Pimpinan Umum KBO Babel, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel, Ketua DPW Babel IMO Indonesia dan Kontributor Berita Nasional)
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.











