
KBOBABEL.COM (RIAUSILIP) — Peredaran obat ilegal dengan modus kemasan menyerupai permen ditemukan di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Temuan ini terungkap setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka melakukan penertiban di sebuah toko sembako, Selasa (7/4/2026). Rabu (8/4/2026)
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah obat-obatan mencurigakan yang dikemas ulang menyerupai bungkus permen dan dijual bebas kepada masyarakat. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menyesatkan konsumen, terutama anak-anak, serta berisiko terhadap kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut dijual dengan harga yang sangat terjangkau, yakni sekitar Rp4.000 per bungkus. Modus yang digunakan pelaku adalah mengemas ulang obat agar terlihat menarik dan tidak mencurigakan bagi pembeli.
“Kami menemukan obat-obatan yang dibungkus seperti permen di toko milik Saudara AJ. Yang paling memprihatinkan, obat yang paling laris menurut penjualnya adalah ‘obat anti-bisa’. Ini sangat berbahaya,” ujar Suherman.
Ia menjelaskan, langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi korban di masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dan kemungkinan merupakan obat kedaluwarsa yang dikemas ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Obat-obat ini dititipkan oleh seorang agen. Kami menduga ini adalah obat kedaluwarsa yang dipacking ulang. Kami langsung amankan agar tidak ada lagi masyarakat yang membeli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suherman menyebutkan bahwa peredaran obat ilegal ini umumnya menyasar toko-toko kecil di wilayah pedesaan. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan dari aparat serta memanfaatkan keterbatasan informasi masyarakat mengenai obat-obatan yang aman dan legal.
Menurutnya, modus tersebut sangat meresahkan karena masyarakat yang membeli obat dengan tujuan untuk berobat justru berisiko mengonsumsi produk berbahaya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius hingga mengancam nyawa.
Menanggapi temuan ini, Satpol PP Kabupaten Bangka memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik usaha, khususnya pemilik toko dan warung kelontong, agar tidak menjual produk obat-obatan tanpa izin resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik toko agar jangan sekali-kali menjual obat yang tidak jelas izinnya. Niat masyarakat ingin berobat, tapi kalau obatnya ilegal bisa jadi racun dan menyebabkan kematian. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban,” tegas Suherman.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa obat-obatan ilegal tersebut telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan distribusi, termasuk mencari tahu identitas agen yang memasok obat-obatan tersebut ke toko-toko di wilayah Riau Silip.
Selain penindakan, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam membeli obat-obatan, terutama yang dijual di warung atau toko kecil. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kemasan, label, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi obat.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat di masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban guna memastikan keamanan produk yang beredar, khususnya di wilayah pedesaan.
Dengan adanya tindakan cepat dari tim gabungan, diharapkan peredaran obat ilegal berkedok permen ini dapat dihentikan, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk obat yang aman, legal, dan terjamin kualitasnya. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)









