KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dunia perbankan Indonesia kembali diguncang dengan kabar pencabutan izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (19/8). Keputusan ini menambah daftar panjang bank yang bangkrut di Indonesia. Kamis (21/8/2025)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menegaskan siap menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang dengan melakukan proses likuidasi dan membayar klaim penjaminan simpanan milik nasabah BPR tersebut. Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta masyarakat tetap tenang dan tidak termakan isu ataupun bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).
Ia menambahkan, seluruh pembayaran klaim penjaminan dilakukan langsung oleh LPS sesuai aturan hukum. Karenanya, masyarakat diimbau tidak mempercayai oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Nasabah akan dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.
Adapun bagi debitur BPR, mereka tetap memiliki kewajiban melunasi pinjaman atau mencicil sesuai kesepakatan. Proses pembayaran kredit tersebut akan dikoordinasikan melalui Tim Likuidasi LPS yang ditunjuk untuk menangani penyelesaian kewajiban bank yang sudah dilikuidasi.
Syarat Simpanan Dijamin LPS
Jimmy juga menekankan bahwa simpanan masyarakat di perbankan nasional tetap aman karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Hanya saja, ada ketentuan yang perlu dipahami nasabah agar simpanannya benar-benar mendapat perlindungan penuh dari LPS.
“Nasabah perlu memperhatikan syarat 3T agar simpanannya dijamin: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Jimmy.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah yang terdampak dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. Layanan ini dibuka untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan dalam proses likuidasi.
Keputusan OJK
OJK dalam keterangannya menyatakan pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Pencabutan izin ini dinilai sebagai langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Langkah tegas ini ditempuh setelah upaya penyelamatan sebelumnya tidak menunjukkan hasil. Pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Suryajaya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Tingkat kesehatan bank juga dikategorikan dengan predikat Tidak Sehat.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, manajemen maupun pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas. Pada 31 Juli 2025, OJK akhirnya menempatkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). LPS kemudian memutuskan langkah penyelesaian melalui likuidasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK,” tulis OJK dalam keterangannya.
Daftar Bank yang Bangkrut
Kasus BPR Disky Suryajaya menambah daftar panjang bank yang harus ditutup dalam beberapa tahun terakhir. Dalam satu tahun terakhir, satu bank lain di Sumatera Utara juga sudah dilikuidasi, yaitu PT BPRS Gebu Prima di Medan pada April 2025.
Secara keseluruhan, hingga saat ini sudah ada 23 BPR dan BPRS yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Berikut daftar terbaru:
-
BPR Wijaya Kusuma
-
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
-
BPR Usaha Madani Karya Mulia
-
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
-
BPR Purworejo
-
BPR EDC Cash
-
BPR Aceh Utara
-
BPR Sembilan Mutiara
-
BPR Bali Artha Anugrah
-
BPRS Saka Dana Mulia
-
BPR Dananta
-
BPR Bank Jepara Artha
-
BPR Lubuk Raya Mandiri
-
BPR Sumber Artha Waru Agung
-
BPR Nature Primadana Capital
-
BPRS Kota Juang (Perseroda)
-
BPR Duta Niaga
-
BPR Pakan Rabaa
-
BPR Kencana
-
BPR Arfak Indonesia
-
BPRS Gebu Prima
-
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
-
BPR Disky Suryajaya
Daftar ini menunjukkan bahwa industri BPR memang sedang menghadapi tantangan berat. Permasalahan permodalan, likuiditas, serta tata kelola yang kurang baik membuat sejumlah BPR tidak mampu bertahan.
(Sumber: Sindonews, Editor: KBO Babel)