Satu Lagi Bank Bangkrut, LPS Jamin Bayar Klaim Nasabah BPR Disky Suryajaya

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Suryajaya, LPS Pastikan Dana Nasabah Aman

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Dunia perbankan Indonesia kembali diguncang dengan kabar pencabutan izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (19/8). Keputusan ini menambah daftar panjang bank yang bangkrut di Indonesia. Kamis (21/8/2025)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menegaskan siap menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang dengan melakukan proses likuidasi dan membayar klaim penjaminan simpanan milik nasabah BPR tersebut. Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta masyarakat tetap tenang dan tidak termakan isu ataupun bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab.

banner 336x280

“Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).

Ia menambahkan, seluruh pembayaran klaim penjaminan dilakukan langsung oleh LPS sesuai aturan hukum. Karenanya, masyarakat diimbau tidak mempercayai oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Nasabah akan dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.

Adapun bagi debitur BPR, mereka tetap memiliki kewajiban melunasi pinjaman atau mencicil sesuai kesepakatan. Proses pembayaran kredit tersebut akan dikoordinasikan melalui Tim Likuidasi LPS yang ditunjuk untuk menangani penyelesaian kewajiban bank yang sudah dilikuidasi.

Syarat Simpanan Dijamin LPS

Jimmy juga menekankan bahwa simpanan masyarakat di perbankan nasional tetap aman karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Hanya saja, ada ketentuan yang perlu dipahami nasabah agar simpanannya benar-benar mendapat perlindungan penuh dari LPS.

“Nasabah perlu memperhatikan syarat 3T agar simpanannya dijamin: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Jimmy.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah yang terdampak dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. Layanan ini dibuka untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan dalam proses likuidasi.

Keputusan OJK

OJK dalam keterangannya menyatakan pencabutan izin usaha PT BPR Disky Suryajaya dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Pencabutan izin ini dinilai sebagai langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Langkah tegas ini ditempuh setelah upaya penyelamatan sebelumnya tidak menunjukkan hasil. Pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Suryajaya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Tingkat kesehatan bank juga dikategorikan dengan predikat Tidak Sehat.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, manajemen maupun pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas. Pada 31 Juli 2025, OJK akhirnya menempatkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). LPS kemudian memutuskan langkah penyelesaian melalui likuidasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK,” tulis OJK dalam keterangannya.

Daftar Bank yang Bangkrut

Kasus BPR Disky Suryajaya menambah daftar panjang bank yang harus ditutup dalam beberapa tahun terakhir. Dalam satu tahun terakhir, satu bank lain di Sumatera Utara juga sudah dilikuidasi, yaitu PT BPRS Gebu Prima di Medan pada April 2025.

Secara keseluruhan, hingga saat ini sudah ada 23 BPR dan BPRS yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Berikut daftar terbaru:

  1. BPR Wijaya Kusuma

  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

  5. BPR Purworejo

  6. BPR EDC Cash

  7. BPR Aceh Utara

  8. BPR Sembilan Mutiara

  9. BPR Bali Artha Anugrah

  10. BPRS Saka Dana Mulia

  11. BPR Dananta

  12. BPR Bank Jepara Artha

  13. BPR Lubuk Raya Mandiri

  14. BPR Sumber Artha Waru Agung

  15. BPR Nature Primadana Capital

  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)

  17. BPR Duta Niaga

  18. BPR Pakan Rabaa

  19. BPR Kencana

  20. BPR Arfak Indonesia

  21. BPRS Gebu Prima

  22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

  23. BPR Disky Suryajaya

Daftar ini menunjukkan bahwa industri BPR memang sedang menghadapi tantangan berat. Permasalahan permodalan, likuiditas, serta tata kelola yang kurang baik membuat sejumlah BPR tidak mampu bertahan.

(Sumber: Sindonews, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *