Foto: Ratusan ton pasir sisa pengolahan timah menumpuk. (Narasibabel)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Bangka Belitung) – Kejanggalan serius terungkap saat Komisi III <a href="https://dprd.babelprov.go.id">DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</a> melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan pengolahan zirkon. Temuan mengejutkan berupa ratusan ton pasir sisa pengolahan timah menumpuk di beberapa lokasi, salah satunya di PT BBSJ. Ironisnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu memberikan penjelasan rinci tentang asal-usul bahan baku tersebut. Kamis (19/6/2025)</strong></p>
<p>Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, mempertanyakan keabsahan aktivitas perusahaan ini.</p>
<p>&#8220;Kami sudah cek ke PT BBSJ, mereka tahun 2025 belum ada keluar Perizinan Berusaha (PE). Mereka mengantongi izin usaha industri dari pusat. Mereka bilang barang diambil dari mitra, yaitu PT BMA dan PT BCP. Tapi, kami tanya ke Dinas ESDM, PT BMA dan PT BCP juga belum beroperasi,” ujar Yogi, Selasa (18/6).</p>
<p>Yogi melanjutkan bahwa perusahaan ini belum mampu menjelaskan asal usul pasir yang menumpuk dalam jumlah besar.</p>
<p>“Kami menemukan banyak barang di PT BBSJ, ratusan ton! Mereka tidak menjelaskan ada tambang, cuma bilang mereka ambil dari BCP dan BMA,” tegasnya.</p>
<p><strong>Pasir Timah ‘Gaib’ dan Pertanyaan Besar untuk PAD Babel</strong><br />
Dugaan pelanggaran izin menjadi fokus perhatian DPRD Babel. Dengan kondisi di mana PT BBSJ belum memiliki PE dan mitranya belum beroperasi, timbul pertanyaan besar terkait sumber material tersebut. Situasi ini memicu kecurigaan bahwa bahan baku tersebut diperoleh tanpa melalui proses yang sesuai dengan aturan.</p>
<p>Temuan ini menambah daftar persoalan dalam tata kelola mineral di Bangka Belitung, terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Pasir sisa pengolahan timah yang mengandung mineral berharga seperti zirkon, ilmenit, monazit, dan logam tanah jarang lainnya seharusnya memberikan kontribusi besar terhadap kas daerah.</p>
<p><strong>Potensi Pengemplangan Pajak dan Dugaan Pelanggaran Izin</strong><br />
Regulasi yang longgar disinyalir menjadi celah yang dimanfaatkan sejumlah perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti. Perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral ikutan, seperti PT BBSJ, PT PPM, PT BCP, dan PT CAL, kini berada di bawah sorotan tajam.</p>
<p>Mereka diduga kuat tidak menyetorkan royalti dari mineral ikutan kepada pemerintah setempat. Padahal, potensi kontribusi ekonomi dari hasil tambang ini sangat besar jika dikelola dengan benar.</p>
<p><strong>Harapan Penegakan Hukum dan Transparansi</strong><br />
Masyarakat Bangka Belitung berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki kejanggalan ini. Pengawasan ketat terhadap pemegang IUP dan penertiban aktivitas tambang ilegal menjadi kunci untuk menyelamatkan potensi penerimaan daerah.</p>
<p>“Permasalahan seperti ini harus segera diusut tuntas. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi kepada daerah. PAD kita harus maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Yogi.</p>
<p>Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola sumber daya mineral memerlukan transparansi dan pengawasan yang ketat. Jika tidak, potensi penerimaan daerah akan terus tergerus, sementara kerugian lingkungan dan sosial semakin besar. (Sumber: Narasibabel.id, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (KUNDUR) — PT Timah Tbk melalui Division Area Kundur menggelar serangkaian kegiatan peduli lingkungan…
KBOBABEL.COM (Muntok) – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Media massa memegang peranan penting dalam memastikan setiap tahapan pemilihan umum berjalan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara…
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan tidak mengetahui bahwa dana…
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan…