KBOBABEL.COM (Jakarta) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, pada Rabu (3/9/2025). Sidang ini terkait dengan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat menghalau massa aksi demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus 2025. Rabu (3/9/2025)
Sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
“Agenda sidang ini adalah memeriksa pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oleh Kompol Cosmas,” kata Anam.
Menurutnya, Kompol Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat karena berada di kursi sebelah pengemudi mobil rantis saat insiden terjadi. “Dalam gelar perkara sebelumnya, sudah diputuskan ada dua pelanggar berat, salah satunya Kompol Cosmas. Sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelas Anam.
Kompolnas mendukung pemberian sanksi tegas. “Kami mendorong PTDH karena ini soal prinsip penegakan etika di kepolisian. Dalam situasi unjuk rasa, pendekatan yang harus diutamakan adalah menahan diri,” tegasnya.
Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas adalah perwira menengah yang menjabat Danyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah satuan strategis seperti Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.
Kariernya antara lain mencakup posisi Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana, Ps Kakorta Satuan Latihan Brimob, serta Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob.
Kini, nasibnya berada di ujung tanduk karena terancam dipecat tidak hormat akibat pelanggaran berat dalam insiden yang menewaskan Affan.
Nasib 7 Anggota Brimob Lainnya
Selain Kompol Cosmas, tujuh anggota Brimob lainnya terlibat dalam peristiwa yang sama. Mereka berpotensi dipecat dan bahkan terjerat pidana.
Anam menjelaskan, pelanggaran etik mengacu pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi Polri.
“Ada dua kategori pelanggaran. Pertama, pelanggaran berat oleh Kompol K dan Bripka R (pengemudi rantis). Kedua, lima anggota lainnya kategori sedang, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD,” jelas Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Propam Polri.
Untuk pelanggaran sedang, sanksinya bisa berupa patsus, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau demosi. Sementara pelanggaran berat berpotensi PTDH. Sidang untuk Bripka R dijadwalkan Kamis (4/9/2025).
Pemeriksaan dan Barang Bukti
Menurut Brigjen Agus, pemeriksaan internal sudah dilakukan secara mendalam. Semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, sudah dimintai keterangan.
“Tim akreditor juga menganalisa video, foto yang beredar, serta dokumen visum,” ungkap Agus.
Saat ini, dua anggota didakwa pelanggaran berat (Kompol K dan Bripka R), lima anggota lainnya pelanggaran sedang.
Kronologi Insiden Rantis Brimob Lindas Affan
Insiden tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2025, saat aksi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh berlangsung di depan Gedung DPR RI. Situasi awalnya terkendali, namun kericuhan pecah di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika massa mencoba bertahan di jalan.
Dalam video yang viral di media sosial, Affan, pengemudi ojol, tampak terjatuh saat berusaha menyeberang di tengah kerumunan massa. Saat itu, sebuah mobil rantis Brimob melaju untuk membubarkan massa.
Nahas, rantis tersebut terus melaju dan melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Peristiwa ini memicu gelombang protes dari komunitas ojol dan mahasiswa di berbagai daerah, termasuk aksi lanjutan di depan Gedung DPR RI dan Mako Brimob Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025.
Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh aparat serta pengusutan transparan kasus tersebut.
Tuntutan Publik: Pecat dan Proses Pidana
Publik mendesak agar seluruh pelaku dihukum tegas. Selain PTDH, mereka juga meminta proses pidana dilakukan terhadap anggota yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
“Ini bukan sekadar insiden tabrakan. Konteksnya adalah kericuhan yang melibatkan aparat dan massa. Aspek keadilan publik harus dijaga,” tegas Anam.
Sidang etik akan menjadi ujian besar bagi Polri untuk menunjukkan komitmen profesionalisme dan transparansi. Jika terbukti bersalah, Kompol Cosmas dan Bripka R hampir dipastikan dipecat, sedangkan lima anggota lain terancam sanksi berat. (Sumber : serambinews.com, Editor : KBO Babel)