Sidang Laka Lantas Ricuh, Hakim PH Lempar Ucapan Tak Pantas di Hadapan JPU

Laptop Katanya Tai Semua: Etika Hakim Dipertaruhkan di PN Sungailiat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka) – Suasana sidang perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lp di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat pada Selasa (23/9/2025) sore mendadak tegang. Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim PH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sungailiat diduga melontarkan kata-kata kasar di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengunjung sidang. Rabu (24/9/2025).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dalam agenda pembacaan tuntutan yang diajukan oleh JPU RN dari Kejari Bangka.

banner 336x280

Saat membuka sidang, PH menanyakan kesiapan surat tuntutan kepada JPU. Dengan tegas RN menjawab, “Sudah siap, Majelis.”

Namun, ketika Ketua Majelis meminta file softcopy tuntutan agar dapat dipelajari, JPU menyampaikan bahwa file tersebut akan diberikan setelah pembacaan tuntutan. Mendengar jawaban itu, PH langsung menunda persidangan.

Situasi semakin panas ketika RN meminta staf pidana umum (Pidum), Hz, untuk segera mengirimkan file yang diminta.

Saat Hz mengatakan bahwa file tuntutan ada di laptop, tiba-tiba PH melontarkan kalimat bernada kasar, “Laptop katanya, tai semua,” dengan suara meninggi.

Kalimat itu sontak membuat suasana ruang sidang hening sesaat. Perkataan tersebut diucapkan di hadapan dua hakim anggota, Tr dan Al, kuasa hukum terdakwa, JPU, staf Pidum, terdakwa, serta sejumlah pengunjung sidang.

 

Reaksi Jaksa Penuntut Umum

Kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, JPU RN membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, ucapan kasar yang dilontarkan oleh seorang hakim, apalagi pejabat setingkat Wakil Ketua PN, sangat mencederai marwah institusi peradilan.

“Apakah pantas seorang pejabat negara, hakim yang disebut wakil Tuhan di dunia, melontarkan kata-kata seperti itu? Apalagi diucapkan di ruang sidang, di depan publik. Ini jelas merendahkan institusi kami sebagai penuntut umum,” ujar RN dengan nada kecewa.

RN menilai ucapan tersebut tidak hanya menyerang secara pribadi, melainkan juga merendahkan martabat institusi Kejaksaan yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia menegaskan, kejadian ini mencoreng wajah peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi wibawa, ketegasan, dan profesionalitas.

Foto : Gedung PN Sungailiat


Pelanggaran Etik Hakim

Ucapan tidak pantas seorang hakim di persidangan tidak bisa dipandang sebelah mata. Hakim terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur bahwa seorang hakim wajib menjaga sikap santun, menghormati para pihak, dan menghindari kata-kata kasar maupun merendahkan.

Pasal 5 KEPPH dengan jelas menyebutkan bahwa hakim wajib “menjaga tutur kata dan perilaku yang mencerminkan kehormatan serta keluhuran martabat jabatan.” Dengan melontarkan kata-kata kasar di ruang sidang, PH diduga telah melanggar prinsip kesopanan, kesantunan, dan integritas moral yang menjadi fondasi profesi hakim.

Selain itu, tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Padahal, dalam asas peradilan, sidang harus dilaksanakan dengan penuh kewibawaan dan rasa hormat. Ketika seorang hakim justru menjadi pihak yang menodai prinsip itu, maka martabat pengadilan ikut dipertaruhkan.

 

Dampak terhadap Marwah Peradilan

Ucapan kasar PH bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Dalam konteks kelembagaan, hal ini menunjukkan adanya krisis etika yang serius.

Peradilan adalah benteng terakhir pencari keadilan, dan hakim adalah figur yang dituntut menjadi teladan.

Jika seorang hakim memperlihatkan sikap kasar dan merendahkan di ruang persidangan, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa putusan yang diambil akan berlandaskan pada hukum dan nurani yang bersih?

Kejadian ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan independensi, integritas, dan profesionalitas hakim. Sebab, marwah peradilan bukan hanya ditentukan oleh putusan, tetapi juga oleh sikap dan perilaku hakim di hadapan publik.

 

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Sungailiat terkait ucapan tidak pantas yang dilontarkan PH.

Publik kini menunggu sikap tegas dari Mahkamah Agung (MA) maupun Badan Pengawas Hakim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kata dan sikap hakim adalah cerminan dari kehormatan peradilan. Sekali marwah itu ternoda, kepercayaan masyarakat sulit untuk dipulihkan. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *