Sidang Perdana Digelar, Dedy Yulianto Mengaku Siap Bongkar Kasus Tunjangan Kendaraan DPRD Babel

Usai Dua Eks Wakil Ketua Divonis, Kini Dedy Yulianto Hadapi Sidang Korupsi Tunjangan Kendaraan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 4 Desember 2025. Dedy didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan kendaraan dinas pimpinan DPRD Babel untuk periode anggaran 2017 hingga 2022. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya dua mantan Wakil Ketua DPRD Babel lainnya, Amri Cahyadi dan Hendra Apolo, telah lebih dahulu diproses dan dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. 

Amri Cahyadi dan Hendra Apolo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Maret 2023 lalu. Keduanya menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, sebelum akhirnya dinyatakan bebas. Berbeda dengan dua koleganya tersebut, proses hukum terhadap Dedy Yulianto baru berjalan setelah yang bersangkutan dieksekusi oleh jaksa pada Kamis, 13 November 2025.

banner 336x280

Pantauan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Dedy Yulianto tampak mengenakan kemeja putih saat diturunkan dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Ia digiring menuju ruang tahanan sebelum memasuki ruang sidang. Saat disapa wartawan, Dedy hanya tersenyum singkat dan melontarkan kalimat pendek yang langsung memantik perhatian publik. “Kita bongkar,” ujarnya singkat sebelum melangkah masuk ke dalam gedung pengadilan.

Ucapan tersebut memunculkan spekulasi bahwa Dedy Yulianto siap mengungkap peran pihak lain dalam perkara tunjangan kendaraan dinas pimpinan DPRD Babel. Tidak tertutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang terseret dalam persidangan ini. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pengembangan perkara atau keterlibatan aktor lain di luar terdakwa.

Kuasa hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, mengatakan bahwa agenda sidang perdana masih berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia memastikan kliennya akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

“Sesuai komunikasi dengan saya, Bapak Dedy Yulianto akan mengajukan eksepsi,” ujar Nina kepada wartawan sebelum persidangan dimulai.

Nina juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam data pencairan dana tunjangan kendaraan dinas yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menyebut terdapat perbedaan bulan dalam dokumen Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang digunakan jaksa.

“SP2D, bulannya itu rancu. Karena terlapor dengan cap yang resmi itu bulan Oktober, namun dalam dakwaan itu disebutkan bulan September dengan nomor yang sama. Dan nomor itu berulang,” jelasnya.

Perkara tunjangan kendaraan dinas pimpinan DPRD Babel sendiri telah bergulir selama beberapa tahun terakhir dan menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembayaran tunjangan terhadap pimpinan DPRD yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara.

Sidang terhadap Dedy Yulianto dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim meminta seluruh pihak untuk mempersiapkan dokumen dan argumentasi hukum secara lengkap agar persidangan dapat berjalan efektif dan transparan. Masyarakat Bangka Belitung pun menanti jalannya proses hukum ini, terutama untuk melihat sejauh mana komitmen penegakan hukum dalam membongkar praktik korupsi di lingkungan legislatif daerah.

Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus dikawal publik, mengingat kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi daerah. Transparansi persidangan diharapkan mampu menghadirkan keadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan. Sidang berikutnya diprediksi berlangsung lebih krusial tajam. (Sumber : Jurnal Indonesia.co, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *