Skandal Beras Oplosan: Menteri Amran Beberkan 212 Perusahaan Nakal, 4 Sudah Diperiksa Polisi

Skandal Beras Oplosan: Wilmar hingga Food Station Dipanggil Bareskrim

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Praktik kecurangan dalam peredaran beras kembali mencuat ke permukaan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas mengungkapkan bahwa sebanyak 212 perusahaan beras telah dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga melakukan kecurangan dengan menjual beras oplosan yang tidak sesuai takaran dan mutu. Senin (21/7/2025)

“Kami sudah mengirim seluruh merek yang tidak sesuai (takaran, red). 212 (perusahaan, red),” kata Amran kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).

banner 336x280

Ia menekankan agar seluruh perusahaan segera menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik curang tersebut.

“Ya beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini,” tegas Amran.

Ia juga berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku industri agar tidak lagi bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Mudah-mudahan semua sudah sadar dan menyesuaikan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Amran mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satgas Pangan Polri telah mengidentifikasi 10 perusahaan besar yang terindikasi kuat melakukan praktik pengoplosan beras. Perusahaan-perusahaan tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” ujarnya.

Berikut daftar 10 perusahaan besar beserta merek-merek berasnya yang diduga tidak sesuai regulasi:

  1. Wilmar Group – Sania, Sovia, Fortune, Siip (10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta).

  2. Food Station – Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos (9 sampel dari Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh).

  3. PT Belitang Panen Raya – Raja Platinum, Raja Ultima (7 sampel dari Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek).

  4. PT Unifood Candi Indonesia – Larisst, Leezaat (6 sampel dari Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar).

  5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk – Topi Koki (4 sampel dari Jateng, Lampung).

  6. PT Bintang Terang Lestari Abadi – Elephas Maximus, Slyp Hummer (4 sampel dari Sumut, Aceh).

  7. PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group – Ayana (3 sampel dari Yogyakarta, Jabodetabek).

  8. PT Subur Jaya Indotama – Dua Koki, Beras Subur Jaya (3 sampel dari Lampung).

  9. CV Bumi Jaya Sejati – Raja Udang, Kakak Adik (3 sampel dari Lampung).

  10. PT Jaya Utama Santikah – Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi (3 sampel dari Jabodetabek).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan resmi kepada empat perusahaan yang saat ini tengah diperiksa secara intensif.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Helfi kepada wartawan.

Di sisi lain, pakar pertanian Suardi Bakri turut menyoroti fenomena ini. Menurutnya, anomali harga beras yang naik di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melewati batas psikologis publik menjadi isu besar, terlebih saat produksi dan stok nasional mencatatkan rekor tertinggi.

“Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stoknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stoknya sedikit, tentunya harga akan bergerak naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar,” jelas Suardi.

Ia menilai distorsi tersebut bisa saja disebabkan oleh segelintir pemain besar yang mengubah persaingan pasar menjadi praktik monopoli. Langkah pemerintah untuk mencegah monopoli ini patut diapresiasi karena hanya pemerintah yang bisa mencegah para pemain besar memonopoli distribusi beras di lapangan.

Suardi berharap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar masyarakat tidak dirugikan oleh permainan harga yang tidak wajar.

“Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati harga beras yang wajar dan terjangkau,” tuturnya. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *