KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selasa (9/6/2026)
Penahanan diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dengan ditahannya Ismail dan Asrul, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini telah berada dalam tahanan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan kedua tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024. Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi praktik pengaturan pembagian kuota yang menguntungkan kelompok tertentu.
Penyidik menemukan adanya dugaan kerja sama antara pihak swasta dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk mengatur distribusi kuota haji tambahan. Kuota yang seharusnya dikelola secara transparan dan adil diduga justru diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Akibat pengaturan tersebut, sejumlah perusahaan tertentu memperoleh akses kuota haji khusus dengan mekanisme percepatan keberangkatan atau tanpa harus melalui antrean sebagaimana prosedur yang berlaku bagi calon jemaah lainnya.
Menurut KPK, praktik tersebut memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak yang terlibat. Dari hasil penyidikan, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain yang nilainya mencapai sekitar Rp27,8 miliar selama tahun 2024.
“PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Taufik.
Selain dugaan penyalahgunaan kuota, KPK juga menemukan indikasi adanya pemberian uang kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan pengalokasian kuota tambahan kepada kelompok tertentu.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal dengan nama Gus Alex. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan dan pengaturan kuota haji khusus.
Tidak hanya itu, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
KPK meyakini pemberian uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Sebelum Ismail dan Asrul ditahan, KPK lebih dahulu menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Besarnya angka kerugian tersebut menjadikan perkara kuota haji sebagai salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Selain itu, penyidik turut menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban korporasi.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji khusus.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang seharusnya dikelola secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah. KPK berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih akuntabel di masa mendatang. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)
















