Bangka Belitung

Mantan Dekan Universitas Azzahra Bongkar Dugaan Gelar Palsu Wagub Helliyana: Tak Ada Jejak Akademik!

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;BANGKA BELITUNG &rpar; &&num;8211&semi;<&sol;strong> Kasus dugaan penggunaan gelar palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung&comma; Helliyana&comma; kini memasuki babak baru yang menggemparkan&period; Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra&comma; <strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Dr&period; Sulhan&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma;<&sol;a><&sol;strong> secara terbuka mengungkap bahwa <strong>tidak ditemukan jejak akademik atas nama Helliyana<&sol;strong> di institusi tempat ia pernah menjabat&period; Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gelar Sarjana Hukum &lpar;SH&rpar; yang tercantum dalam identitas resmi Wakil Gubernur tersebut adalah palsu&period; Rabu &lpar;11&sol;6&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perkara ini mencuat ke permukaan setelah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung&comma; Siddiq&comma; melaporkan Helliyana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu &lpar;SPKT&rpar; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;tribratanews&period;babel&period;polri&period;go&period;id&sol;">Polda Bangka Belitung<&sol;a> pada 17 Mei 2025&period; Dalam laporannya&comma; Siddiq menuding adanya penggunaan gelar palsu Sarjana Hukum dari Universitas Azzahra oleh pejabat nomor dua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menindaklanjuti laporan tersebut&comma; pada 10 Juni 2025&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;tribratanews&period;babel&period;polri&period;go&period;id&sol;">Polda Bangka Belitung<&sol;a> memanggil Rektor Universitas Azzahra&comma; Drs&period; Samsu A&period; Wakka&comma; S&period;Si&period;&comma; untuk memberikan klarifikasi&period; Namun karena alasan kesehatan&comma; ia tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya&comma; <strong>Dr&period; Sulhan<&sol;strong>&comma; yang juga adalah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam pernyataannya di hadapan penyidik&comma; Dr&period; Sulhan menyampaikan fakta mengejutkan&colon; <strong>tidak ada satu pun data&comma; dokumen&comma; maupun arsip yang menunjukkan bahwa Helliyana pernah tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra<&sol;strong>&period; Ia menegaskan&comma; pencarian sudah dilakukan secara menyeluruh namun tidak membuahkan hasil apa pun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pertama bahwa setelah kita mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan hal itu&comma; kepada yang bersangkutan &lpar;Ibu Helliyana&rpar;&comma; itu tidak ditemukan sama sekali&comma;” tegas Dr&period; Sulhan di Mapolda Babel&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menjelaskan bahwa dokumen penting seperti Kartu Rencana Studi &lpar;KRS&rpar;&comma; Kartu Hasil Studi &lpar;KHS&rpar;&comma; bukti pembayaran kuliah&comma; hingga skripsi—yang biasanya menjadi penanda kelulusan seseorang—semuanya nihil&period; Bahkan nama Helliyana tidak tercantum dalam daftar alumni maupun buku wisuda resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Maupun kayak skripsinya enggak ada&period; Tidak ada&period; KHS&comma; KRS&comma; termasuk bukti-bukti pembayaran itu tidak ada sama sekali&comma;” lanjutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keterangan Dr&period; Sulhan tidak berhenti sampai di situ&period; Ia bahkan membandingkan tanda tangan pada ijazah yang diklaim Helliyana miliki dengan spesimen tanda tangan Rektor Azzahra yang asli&period; Hasilnya&quest; <strong>Berbeda&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Rektor tidak pernah mengaku ya&quest; Tidak pernah menandatangani&comma; dan itu tanda tangannya itu berbeda&comma;” ujar Dr&period; Sulhan&comma; seraya menyodorkan spesimen tanda tangan asli Rektor kepada penyidik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa <strong>ijazah SH milik Helliyana diduga kuat merupakan produk ilegal atau palsu<&sol;strong>&comma; dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak universitas secara resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam kapasitasnya sebagai pengacara dan mantan pejabat kampus&comma; Dr&period; Sulhan mengaku tidak asing dengan kasus serupa&period; Ia menyatakan bahwa pernah menangani beberapa perkara ijazah palsu&comma; dan pola-pola yang terlihat pada kasus Helliyana ini sangat mirip&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sekalipun ada ijazah&comma; tapi yang harus dilihat adalah&colon; benarkah ijazah itu&quest; Ada PDDikti-nya atau tidak&quest; Ada dokumen pendukungnya atau tidak&quest;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menariknya&comma; dalam pernyataannya&comma; Dr&period; Sulhan menyebut bahwa ia ditunjuk langsung oleh mantan Rektor sebelumnya&comma; Dr&period; Drs&period; Samsul Alam Maka&comma; M&period;Si&period;&comma; untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian&period; Hal ini karena kompetensinya sebagai pakar hukum sekaligus karena rekam jejaknya sebagai dekan kampus yang bersangkutan selama hampir dua dekade&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pak Rektor setuju tentang hal itu&comma; dan beliau menyampaikan khusus untuk hal ini&comma; kasus seperti ini saya beberapa kali menghadapinya di universitas yang sama&comma;” kata Sulhan&period;<&sol;p>&NewLine;<figure id&equals;"attachment&lowbar;2563" aria-describedby&equals;"caption-attachment-2563" style&equals;"width&colon; 300px" class&equals;"wp-caption alignnone"><img class&equals;"size-large wp-image-2563" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;06&sol;Cuplikan-layar-2025-06-11-095759-300x178&period;png" alt&equals;"KBOBABEL&period;COM &lpar;BANGKA BELITUNG &rpar; - Kasus dugaan penggunaan gelar palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung&comma; Helliyana&comma; kini memasuki babak baru yang menggemparkan&period; Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra&comma; Dr&period; Sulhan&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H&period;&comma; secara terbuka mengungkap bahwa tidak ditemukan jejak akademik atas nama Helliyana di institusi tempat ia pernah menjabat&period; Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gelar Sarjana Hukum &lpar;SH&rpar; yang tercantum dalam identitas resmi Wakil Gubernur tersebut adalah palsu&period; Rabu &lpar;11&sol;6&sol;2025&rpar;&period;" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><figcaption id&equals;"caption-attachment-2563" class&equals;"wp-caption-text">Caption &colon; Dr&period; Sulhan SH MH&comma; kuasa hukum Rektor Universitas Azzahra&comma; Drs&period; Samsu A&period; Wakka&comma; S&period;Si&period; saat di wawancara jurnalis Babel<&sol;figcaption><&sol;figure>&NewLine;<p>Kasus ini kini menjadi sorotan publik&comma; tidak hanya karena menyangkut etika seorang pejabat publik&comma; tetapi juga karena potensi tindak pidana yang melekat di dalamnya&period; Jika terbukti menggunakan gelar palsu&comma; Helliyana dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar; terkait pemalsuan dokumen&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penggunaan gelar akademik secara tidak sah&comma; apalagi oleh seorang pejabat tinggi negara&comma; bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng integritas jabatan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat&period; Dunia pendidikan pun ikut terseret dalam skandal ini&comma; menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan terhadap legalitas ijazah yang beredar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kini bola panas berada di tangan penyidik Polda Bangka Belitung&period; Bukti awal berupa pernyataan resmi dari pihak universitas dan ketidaksesuaian tanda tangan rektor sudah cukup menjadi pintu masuk untuk menyelidiki lebih dalam&period; Publik menanti&comma; akankah penyidikan ini mengarah pada penetapan tersangka&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika Polda serius&comma; maka tidak menutup kemungkinan skandal ini bisa menjadi titik balik dalam upaya menertibkan penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik yang selama ini nyaris tanpa pengawasan ketat&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Kasus ini bukan sekadar persoalan ijazah—ia adalah pertaruhan kepercayaan publik&comma; marwah institusi pendidikan&comma; dan integritas pemimpin daerah&period; &lpar;<a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">Farraz Prakasa<&sol;a>&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;

kbobabelgroup@gmail.com

Recent Posts

Panggung Merdeka Siap Berdiri, Tugu Kerito Surong Jadi Saksi Deklarasi Cawako-Cawawako Independen

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…

1 hari ago

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Polisi dan TNI AL Ungkap Lokasi Operasi

KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…

1 hari ago

Kandas di Pangkalbalam, Timah Ilegal 47,5 Ton Dipindahkan TNI AL dengan Kapal Kayu

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…

1 hari ago

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…

1 hari ago

KPK Harap Kenaikan Gaji Hakim Diharap Jadi Benteng dari Godaan Korupsi

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…

1 hari ago

Ketika Lapas Bungkam dan Publik Dikorbankan: Pelarian Napi Tuatunu Ungkap Masalah Lama

Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…

1 hari ago