Pangkalpinang

Skandal Pemerasan di Balik Jeruji: Pimpinan Media di Pangkalpinang Diduga Peras Narapidana Rp 15 Juta

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Pangkalpinang&rpar; – Seorang pimpinan media bernama Sukarto diduga melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan &lpar;lapas&rpar; di Pangkalpinang&period; Sabtu &lpar;31&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Dugaan ini muncul setelah korban melaporkan bahwa Sukarto meminta uang sebesar Rp 15&period;000&period;000 dengan ancaman akan memublikasikan berita yang merugikan serta membongkar informasi pribadi korban&period; Sukarto bahkan mengklaim dapat memperberat hukuman korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Sukarto kepada korban pada Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;&period; Dalam pesan tersebut&comma; Sukarto memberikan waktu dua hari kepada korban untuk menyerahkan uang yang diminta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika tidak&comma; ia mengancam akan menaikkan berita yang dapat memperburuk situasi korban&period; Karena ketakutan&comma; korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 11&period;800&period;000 melalui dua tahap&period; Transfer pertama senilai Rp 1&period;800&period;000&comma; diikuti oleh transfer kedua sebesar Rp 10&period;000&period;000&comma; yang dikirimkan ke rekening atas nama Sukarto&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami memiliki bukti transfer yang akan kami sertakan dalam laporan ke pihak kepolisian&comma;&&num;8221&semi; ungkap kakak korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan bahwa keluarga korban dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Polda Bangka Belitung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Korban yang merupakan seorang narapidana tetap memiliki hak hukum sebagai warga negara Indonesia&period; Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan melaporkan tindakan kriminal yang dialaminya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam KUHP maupun undang-undang lain&comma; tidak ada ketentuan yang melarang narapidana untuk melapor atau mendapatkan pendampingan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tindakan Sukarto dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar; maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik &lpar;UU ITE&rpar;&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>Pasal 368 ayat &lpar;1&rpar; KUHP<&sol;strong>&comma; yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 369 KUHP<&sol;strong>&comma; yang mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 27 ayat &lpar;4&rpar; UU ITE<&sol;strong>&comma; yang mengatur tentang pemerasan atau pengancaman melalui sistem elektronik&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 378 KUHP<&sol;strong>&comma; yang mengatur tentang penipuan&comma; dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Pemerasan dengan ancaman didefinisikan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan barang atau uang dengan intimidasi&comma; fitnah&comma; atau tindakan lain yang merugikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga berita ini diturunkan&comma; pihak Sukarto belum memberikan klarifikasi&period; Media berupaya untuk mendapatkan hak jawab dari Sukarto terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara&comma; termasuk narapidana&comma; dari tindakan intimidasi dan pemerasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan&period; &lpar;Sumber&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;penababel&period;com&sol;">Penababel&period;com<&sol;a>&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Remaja Hilang di Perkebunan Sawit, Warga Diminta Segera Lapor Jika Mengetahui

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) - Seorang remaja bernama Jailani (19) dilaporkan hilang setelah terakhir kali terlihat…

2 jam ago

Maraknya Jual Beli Ijazah: IPK Tinggi Dijamin, Duit Mengalir ke Dikti?

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kasus ijazah palsu di Indonesia kembali menjadi sorotan, mencerminkan betapa masalah ini…

2 jam ago

Edi Triono Nakhoda Baru DPD PJS Sumsel

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Momentum bersejarah tercipta bagi jurnalis siber di Sumatera Selatan. Dalam Musyawarah Daerah…

3 jam ago

Efek Domino Geopolitik Regional Iran–Israel Bagi Indonesia (Opini)

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Konflik bersenjata antara Iran dan Israel bukan sekadar konfrontasi dua negara di…

3 jam ago

PLN Babel Klarifikasi Soal Kabel Putus Usai Berita Viral: Kami Turut Prihatin dan Siap Bertanggung Jawab

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akhirnya angkat bicara…

3 jam ago

Sopir Penyelundupan 48 Balok Timah Divonis 3 Tahun, Dalang Lolos Lagi?

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyelundupan balok timah yang marak di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menjadi…

4 jam ago