Pangkalpinang

Skandal Pemerasan di Balik Jeruji: Pimpinan Media di Pangkalpinang Diduga Peras Narapidana Rp 15 Juta

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Pangkalpinang&rpar; – Seorang pimpinan media bernama Sukarto diduga melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan &lpar;lapas&rpar; di Pangkalpinang&period; Sabtu &lpar;31&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Dugaan ini muncul setelah korban melaporkan bahwa Sukarto meminta uang sebesar Rp 15&period;000&period;000 dengan ancaman akan memublikasikan berita yang merugikan serta membongkar informasi pribadi korban&period; Sukarto bahkan mengklaim dapat memperberat hukuman korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Sukarto kepada korban pada Senin &lpar;26&sol;5&sol;2025&rpar;&period; Dalam pesan tersebut&comma; Sukarto memberikan waktu dua hari kepada korban untuk menyerahkan uang yang diminta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika tidak&comma; ia mengancam akan menaikkan berita yang dapat memperburuk situasi korban&period; Karena ketakutan&comma; korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 11&period;800&period;000 melalui dua tahap&period; Transfer pertama senilai Rp 1&period;800&period;000&comma; diikuti oleh transfer kedua sebesar Rp 10&period;000&period;000&comma; yang dikirimkan ke rekening atas nama Sukarto&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami memiliki bukti transfer yang akan kami sertakan dalam laporan ke pihak kepolisian&comma;&&num;8221&semi; ungkap kakak korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan bahwa keluarga korban dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Polda Bangka Belitung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Korban yang merupakan seorang narapidana tetap memiliki hak hukum sebagai warga negara Indonesia&period; Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan melaporkan tindakan kriminal yang dialaminya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam KUHP maupun undang-undang lain&comma; tidak ada ketentuan yang melarang narapidana untuk melapor atau mendapatkan pendampingan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tindakan Sukarto dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar; maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik &lpar;UU ITE&rpar;&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>Pasal 368 ayat &lpar;1&rpar; KUHP<&sol;strong>&comma; yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 369 KUHP<&sol;strong>&comma; yang mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 27 ayat &lpar;4&rpar; UU ITE<&sol;strong>&comma; yang mengatur tentang pemerasan atau pengancaman melalui sistem elektronik&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 378 KUHP<&sol;strong>&comma; yang mengatur tentang penipuan&comma; dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Pemerasan dengan ancaman didefinisikan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan barang atau uang dengan intimidasi&comma; fitnah&comma; atau tindakan lain yang merugikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga berita ini diturunkan&comma; pihak Sukarto belum memberikan klarifikasi&period; Media berupaya untuk mendapatkan hak jawab dari Sukarto terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara&comma; termasuk narapidana&comma; dari tindakan intimidasi dan pemerasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan&period; &lpar;Sumber&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;penababel&period;com&sol;">Penababel&period;com<&sol;a>&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Aksi Licik Pegawai Gudang Pengiriman di Babel: HP Mahal Diganti Batu, Kerugian Capai Ratusan Juta

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – RFO alias R (33), seorang pegawai gudang di perusahaan jasa pengiriman di…

2 jam ago

Transformasi Sistem Kemitraan, PT Timah Gelar Sosialisasi untuk Mitra Tambang

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan terkait kemitraan tambang, PT Timah Tbk…

2 jam ago

Perkuat Peran Auditor Internal, PT Timah dan PT Bukit Asam Dukung Seminar Nasional AAI Sumbagsel

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Peran auditor internal semakin berkembang, tidak hanya berfokus pada pengawasan (fungsi assurance),…

2 jam ago

Museum Timah Indonesia Mentok: Ruang Belajar Sejarah Generasi Muda

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Museum Timah Indonesia (MTI) Mentok tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata…

2 jam ago

PT Timah Edukasi Anak Usia Dini Tentang Bahaya Kebakaran di TK Kutilang I Pangkalpinang

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — PT Timah melalui Divisi HSSE dan Sustainability kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan…

2 jam ago

Pemkab Bangka Barat dan STIE IBEK Pangkalpinang Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi…

3 jam ago