Skandal Tambang Ilegal di Kukar, Enam Tersangka Ditahan dan Rp214 Miliar Disita

Kejati Kaltim Bongkar Praktik Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Hampir Triliunan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SAMARINDA) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkap kasus besar dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengusutan perkara ini, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 214,28 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal di sektor pertambangan batu bara. Jum’at (27/3/2026)

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara dari aktivitas yang memanfaatkan aset negara secara tidak sah. Nilai fantastis yang diamankan juga menjadi indikasi kuat bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung dalam skala besar dan sistematis.

banner 336x280

Penyalahgunaan Lahan Negara

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan program transmigrasi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, lahan negara tersebut justru dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin resmi. Kegiatan ilegal ini diduga tetap berjalan karena adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkap bahwa para tersangka diduga memberikan ruang kepada pihak swasta untuk mengeruk hasil bumi secara ilegal di atas lahan negara.

“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan pihak swasta mengeruk hasil bumi secara tidak sah di lahan negara,” ujarnya.

Barang Bukti Bernilai Besar

Selain menyita uang tunai ratusan miliar rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya. Barang bukti tersebut mencakup mata uang asing hingga sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil aktivitas ilegal.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut nilai total barang bukti yang diamankan masih dalam proses penghitungan. Ia menegaskan bahwa indikasi kerugian negara dalam kasus ini berpotensi mencapai angka yang jauh lebih besar.

“Indikasi kerugian negara yang ditemukan tim penyidik berpotensi mencapai hampir triliunan rupiah. Nilai ini masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.

Penyitaan aset dilakukan sebagai langkah strategis untuk mencegah perpindahan atau penghilangan barang bukti selama proses hukum berlangsung. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Enam Tersangka Ditahan

Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 19 Januari 2026. Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.

Tiga tersangka dari unsur pejabat merupakan mantan kepala dinas pertambangan di Kutai Kartanegara, yakni BH (menjabat 2009–2010), ADR (2010–2013), dan HM (2005–2007). Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan tambang, yaitu BT (direktur periode 2001–2007), DA (direktur periode 2007–2012), serta GT yang menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan tambang.

Keenam tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan transmigrasi yang seharusnya diperuntukkan bagi program pemerintah, namun dialihkan menjadi area tambang batu bara ilegal. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Potensi Pengembangan Kasus

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Tim penyidik terus mendalami berbagai bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami pastikan tim penyidik bekerja maksimal untuk membuktikan kasus ini dan menyelamatkan keuangan negara. Perkembangan akan terus kami sampaikan, termasuk jika ada tersangka baru,” kata Gusti.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta mengidentifikasi aset lain yang mungkin disembunyikan.

Jika pengembangan ke TPPU terbukti, maka nilai kerugian negara yang dapat dipulihkan berpotensi jauh lebih besar. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir. Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi. Selain itu, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan dan berkelanjutan.

Dengan nilai penyitaan yang besar dan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, publik kini menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan proses hukum kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi aset negara dari praktik ilegal. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *