Foto: Terdakwa kasus asusila Sodikin Bin Sarkawi Mafa akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Senin (26/5/2025).
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (KOBA) – Setelah sempat menuai kontroversi, terdakwa kasus asusila Sodikin Bin Sarkawi Mafa akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Senin (26/5/2025). Selasa (27/5/2025)</strong></p>
<p>Keputusan ini datang setelah proses eksekusi putusan hukum yang sebelumnya dianggap lamban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.</p>
<p>Majelis Hakim <a href="https://pn-koba.go.id">Pengadilan Negeri Kelas II Koba</a>, yang diketuai Derit Werdiningsih, S.H., M.H, dalam sidang putusan pada Kamis (15/5/2025), menyatakan Sodikin secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana asusila.</p>
<p>Tindakannya dinilai telah merendahkan harkat dan martabat korban melalui perbuatan seksual fisik yang menyasar organ reproduksi, serta melanggar norma kesusilaan dan seksualitas.</p>
<figure id="attachment_1821" aria-describedby="caption-attachment-1821" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-large wp-image-1821" src="http://kbobabel.com/wp-content/uploads/2025/05/WhatsApp-Image-2025-05-27-at-12.12.34-1-300x178.png" alt="" width="300" height="178" /><figcaption id="caption-attachment-1821" class="wp-caption-text">Foto: Terdakwa kasus asusila Sodikin Bin Sarkawi Mafa akhirnya resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Senin (26/5/2025).</figcaption></figure>
<p>Atas perbuatannya, Sodikin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.</p>
<p>Selain itu, Sodikin diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp12.194.000,-, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan material terhadap dampak psikologis dan sosial yang dialami korban.</p>
<p>Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa pakaian korban dan terdakwa, satu unit sepeda motor, serta handphone milik terdakwa.</p>
<p>Barang-barang itu sebagian dikembalikan kepada pemilik, sementara satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.</p>
<p>Namun, polemik muncul saat publik mengetahui bahwa terdakwa tidak langsung ditahan usai putusan dibacakan.</p>
<p>Banyak pihak mengecam langkah ini dan menilai bahwa keterlambatan dalam menahan pelaku memperlihatkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan seksual.</p>
<p>“Putusan sudah dibacakan, tetapi kenapa pelaku tidak langsung ditahan? Ini bisa menimbulkan ketakutan bagi korban dan merusak kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujar seorang aktivis perlindungan perempuan di Koba.</p>
<p>Menanggapi kritik tersebut, Ketua Majelis Hakim Derit Werdiningsih menjelaskan bahwa proses penahanan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (BHT).</p>
<p>“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan eksekusi, termasuk penahanan jika terdakwa sebelumnya tidak ditahan,” ungkapnya.</p>
<p>Meski secara prosedural hal tersebut dibenarkan, publik tetap menyoroti lemahnya efek jera dalam vonis serta lambannya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.</p>
<p>Banyak pihak berharap kasus Sodikin menjadi momentum evaluasi sistem peradilan pidana, khususnya dalam mempercepat proses eksekusi demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.</p>
<p>Kasus ini juga memunculkan diskusi serius soal perlindungan korban, kepekaan hakim terhadap trauma yang dialami, dan pentingnya pendekatan berbasis korban (<em>victim-centered</em>) dalam proses hukum.</p>
<p>Penahanan Sodikin memang sudah dilakukan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tak bisa langsung pulih.</p>
<p>Kini publik menanti langkah lanjutan dari kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum lainnya agar proses hukum benar-benar berpihak pada korban, bukan sekadar formalitas aturan. (Aditya Warman/KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…