Solusi Penambangan Legal, PT Timah Usulkan Skema Kemitraan Lewat Koperasi

Legalitas Tambang Rakyat: PT Timah dan Dinas Koperasi Siap Fasilitasi Pembentukan Koperasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya mengakomodir kegiatan penambangan rakyat agar berjalan secara legal mulai menemukan titik terang. PT Timah Tbk bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat mendorong pembentukan koperasi sebagai wadah kemitraan resmi bagi masyarakat penambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Selasa (14/10/2025)

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menjelaskan bahwa usulan pembentukan koperasi ini merupakan solusi jangka panjang untuk menertibkan aktivitas penambangan rakyat sekaligus memastikan kesejahteraan para penambang tetap terjaga.

banner 336x280

“Selama ini ada aturan yang tidak membolehkan kami menerima atau membayarkan langsung ke penambang. Kami menyarankan dua hal, yakni melalui mitra. Tapi ternyata mitra banyak mudaratnya, banyak potongan dan sebagainya, maka kami mengusulkan menggunakan koperasi,” ujar Restu.

Menurutnya, skema koperasi akan menjadi solusi yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi para penambang rakyat. Melalui koperasi, masyarakat dapat bermitra langsung dengan PT Timah Tbk tanpa melalui pihak ketiga. Selain itu, koperasi juga akan menjadi wadah resmi bagi penyaluran imbal jasa penambangan dari perusahaan kepada anggota koperasi.

Usulan ini sebelumnya juga disampaikan Restu dalam berbagai kesempatan, termasuk saat bertemu dengan perwakilan penambang dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pasca aksi demonstrasi pada 6 Oktober lalu. Dalam pertemuan tersebut, PT Timah Tbk menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM Babel untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pembentukan koperasi bagi masyarakat penambang.

Dinas Koperasi Babel Siap Dampingi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Muslim El Hakim, menyatakan pihaknya bersama PT Timah Tbk siap memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat yang ingin membentuk koperasi penambangan.

“Dari hasil pertemuan bersama masyarakat penambang, kami melihat antusiasme yang cukup tinggi. Bahkan sudah ada beberapa koperasi yang eksis dan mulai berbenah serta mempersiapkan diri agar bisa bermitra dengan PT Timah Tbk,” kata Muslim.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Babel bersama PT Timah Tbk saat ini tengah mendorong Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di sejumlah desa, terutama desa-desa yang berada di wilayah IUP PT Timah Tbk, untuk menjadi koperasi mitra penambangan resmi.

“Diskusi kami bersama PT Timah Tbk, kita akan mengoptimalkan koperasi Merah Putih yang ada di desa khususnya di wilayah IUP PT Timah Tbk agar bisa bermitra dalam pengelolaan jasa penambangan,” jelasnya.

Syarat dan Pendampingan Teknis

Muslim menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh koperasi agar dapat mengelola jasa penambangan, termasuk izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan kelengkapan teknis lainnya. Namun, dengan dukungan PT Timah Tbk serta pendampingan Dinas Koperasi, hal tersebut dapat direalisasikan.

“Kalau tidak salah, sudah ada dua koperasi yang memiliki IUJP, tapi belum bisa dioperasionalkan karena masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi. Untuk koperasi jasa penambangan ini memang banyak unsur teknis yang harus dilengkapi. Nanti akan kita dampingi sesuai tupoksi kami, dan tentu juga akan dikoordinasikan dengan dinas-dinas terkait,” ungkapnya.

Dinas Koperasi dan UKM juga berencana memberikan pelatihan, pendampingan, serta sertifikasi yang dibutuhkan agar koperasi dapat beroperasi secara profesional.

Selain itu, PT Timah Tbk telah meminta Dinas Koperasi dan UKM Babel untuk melakukan penilaian terhadap koperasi-koperasi penambangan yang sudah ada di Babel. Penilaian ini bertujuan agar proses percepatan kemitraan dengan PT Timah bisa segera dilakukan.

“Kami sudah diminta PT Timah untuk menilai koperasi-koperasi penambangan di Babel, karena sebenarnya sudah ada beberapa koperasi, hanya saja belum beroperasi. Kami akan menilai kesehatan koperasinya agar nantinya dapat bermitra dengan PT Timah Tbk terkait imbal jasa penambangan,” tambah Muslim.

Tantangan: Permodalan dan SDM

Meski begitu, Muslim tidak menutup mata bahwa masih ada sejumlah tantangan besar yang dihadapi koperasi penambangan rakyat. Salah satunya adalah keterbatasan permodalan dan sumber daya manusia (SDM).

“Tantangannya itu ada di permodalan dan SDM, atau yang sering kami sebut tiga sumber daya, yaitu sumber daya modal, sumber daya mesin, dan sumber daya manusia. Karena untuk koperasi jasa penambangan, mereka harus memiliki tenaga ahli dan peralatan yang memadai,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa koperasi-koperasi yang sudah eksis menyatakan siap membantu dan saling menopang dalam pengembangan usaha penambangan berbasis koperasi.

“Berdasarkan hasil diskusi kemarin, untuk koperasi yang sudah eksis, mereka siap membantu koperasi baru yang sedang berproses,” katanya.

Koperasi Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Penambang

Muslim optimistis, kerja sama antara PT Timah Tbk dan koperasi penambangan akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat penambang di Bangka Belitung.

“Sebenarnya koperasi dan CV sama-sama badan hukum dan legal untuk melakukan usaha, tapi bedanya kalau CV orientasinya profit sebesar-besarnya untuk pemegang saham, sedangkan koperasi orientasinya benefit sebesar-besarnya untuk para anggota,” jelasnya.

Dengan menjadi anggota koperasi, para penambang tidak hanya akan memperoleh imbal jasa dari hasil tambang, tetapi juga Sisa Hasil Usaha (SHU) secara periodik.

“Jadi para penambang yang menjadi anggota koperasi akan mendapatkan dua manfaat, imbal jasa dari hasil tambang dan SHU di akhir periode. Jadi dobel keuntungannya,” tutup Muslim.

Kehadiran koperasi penambangan ini diharapkan dapat menjadi model baru pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. PT Timah Tbk dan Dinas Koperasi Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi proses ini hingga koperasi penambang benar-benar mampu beroperasi secara mandiri dan profesional di seluruh wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *