Bangka Belitung

Sopir Penyelundupan 48 Balok Timah Divonis 3 Tahun, Dalang Lolos Lagi?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;PANGKALPINANG&rpar; – Penyelundupan balok timah yang marak di Kepulauan Bangka Belitung &lpar;Babel&rpar; terus menjadi perhatian&comma; terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penanganan tegas dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel baru-baru ini&period; Namun&comma; penanganan kasus ini dinilai masih belum menyentuh akar permasalahan&period; Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang&comma; terdakwa Hengki&comma; seorang sopir truk&comma; dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; Hendriansyah dari Kejaksaan Tinggi Babel dengan hukuman tiga tahun penjara pada 16 Juni 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hengki didakwa terkait pengangkutan 48 balok timah seberat hampir satu ton yang ditemukan pada 6 Februari 2025&period; Penangkapan ini dilakukan oleh tim Gakkum Ditpolair Polda Babel di Jalan Lintas Timur&comma; Air Anyir&comma; Bangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; pemilik balok timah tersebut hingga kini masih menjadi misteri&period; Tidak ada catatan nama pemilik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang &lpar;DPO&rpar;&period; Hal ini berbeda dengan dakwaan awal yang menyebut nama &&num;8220&semi;Joni&&num;8221&semi; sebagai pemilik barang&period; Dalam tuntutan JPU&comma; nama tersebut tidak lagi disebutkan&comma; sehingga menjadi sorotan berbagai pihak&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Kronologi Kasus<&sol;h4>&NewLine;<p>Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025&comma; ketika terdakwa Hengki bertemu dengan seseorang bernama Toni &lpar;yang kini masuk dalam DPO sejak Maret 2025&rpar; di sebuah warung kopi di Selindung&period; Toni menawarkan pekerjaan mengangkut balok timah dari Bangka ke Jakarta dengan upah Rp 7 juta&period; Hengki menerima pekerjaan tersebut dan telah menerima uang muka sebesar Rp 3&comma;5 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sekitar pukul 21&period;00 WIB&comma; Hengki bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal di kawasan Jalan Lintas Timur Air Anyir&comma; Merawang&period; Orang tersebut membawa balok timah menggunakan mobil pick-up&period; Hengki bersama orang tersebut kemudian memuat balok timah ke truknya dan menutupinya dengan bungkil kelapa sawit&period; Proses ini selesai sekitar pukul 23&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keesokan harinya&comma; Hengki membawa truk tersebut ke Pelabuhan Pangkalbalam untuk menunggu kapal yang akan membawanya ke Jakarta&period; Pada pukul 20&period;00 WIB&comma; saat Hengki sedang berada di atas truk&comma; petugas Ditpolairud melakukan pemeriksaan dan menemukan balok timah yang disembunyikan di antara muatan bungkil sawit&period; Hengki dan truk beserta muatannya kemudian dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam persidangan&comma; JPU menyebut bahwa Hengki tidak memiliki izin pertambangan yang sah untuk mengangkut balok timah&comma; sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara&period; Hengki dituntut hukuman tiga tahun penjara atas tindakannya tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; ada kejanggalan dalam pengelolaan barang bukti&period; Truk Hyundai berwarna biru dengan nomor polisi BN 8083 AU yang digunakan untuk mengangkut balok timah tidak disita oleh negara&comma; melainkan dikembalikan kepada pemiliknya&period; Hal yang sama berlaku untuk muatan bungkil sawit seberat 16&period;910 kilogram&period; Barang bukti yang disita untuk dimusnahkan hanyalah selembar surat jalan dari CV Cipta Alam Niaga dan surat penimbangan&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Sorotan Publik<&sol;h4>&NewLine;<p>Ketidaktegasan penanganan kasus ini menuai kritik&period; Pemilik balok timah&comma; yang semula disebut dalam dakwaan sebagai &&num;8220&semi;Joni&comma;&&num;8221&semi; tidak terlihat ditindaklanjuti dalam proses hukum&period; Sementara itu&comma; sopir seperti Hengki menjadi satu-satunya pihak yang menghadapi tuntutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan timah di Babel belum maksimal&period; Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dapat menggali lebih dalam untuk mengungkap dalang di balik kasus ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus penyelundupan timah di Babel sebenarnya bukan fenomena baru&period; Kepulauan ini dikenal sebagai penghasil timah utama di Indonesia&comma; sehingga menjadi sasaran empuk bagi aktivitas penyelundupan&period; Presiden Prabowo Subianto dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penanganan tegas terhadap kasus-kasus seperti ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; kenyataannya&comma; pelaku utama di balik penyelundupan sering kali lolos dari jerat hukum&period; Hanya pelaku lapangan&comma; seperti sopir truk atau pekerja kecil&comma; yang tertangkap dan diadili&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagaimana disebutkan dalam persidangan&comma; terdakwa Hengki hanya bertindak sebagai sopir yang mengangkut balok timah berdasarkan perintah pihak lain&period; Sementara itu&comma; pihak yang memerintahkan dan pemilik barang masih bebas berkeliaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara penegak hukum&comma; pemerintah daerah&comma; dan pusat dalam menangani penyelundupan timah&period; Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga sumber daya alam Babel dari eksploitasi ilegal&period; &lpar;Sumber&colon; Babelpos&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Remaja Hilang di Perkebunan Sawit, Warga Diminta Segera Lapor Jika Mengetahui

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) - Seorang remaja bernama Jailani (19) dilaporkan hilang setelah terakhir kali terlihat…

3 jam ago

Maraknya Jual Beli Ijazah: IPK Tinggi Dijamin, Duit Mengalir ke Dikti?

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kasus ijazah palsu di Indonesia kembali menjadi sorotan, mencerminkan betapa masalah ini…

3 jam ago

Edi Triono Nakhoda Baru DPD PJS Sumsel

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Momentum bersejarah tercipta bagi jurnalis siber di Sumatera Selatan. Dalam Musyawarah Daerah…

4 jam ago

Efek Domino Geopolitik Regional Iran–Israel Bagi Indonesia (Opini)

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Konflik bersenjata antara Iran dan Israel bukan sekadar konfrontasi dua negara di…

4 jam ago

PLN Babel Klarifikasi Soal Kabel Putus Usai Berita Viral: Kami Turut Prihatin dan Siap Bertanggung Jawab

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akhirnya angkat bicara…

5 jam ago

19 Koper Uang Tunai untuk Beli Jet Pribadi, KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Papua

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan…

5 jam ago