Foto: Petugas mengamankan satu unit truk bernomor polisi BN 8083 AU yang mengangkut 48 balok timah
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (PANGKALPINANG) – Penyelundupan balok timah yang marak di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menjadi perhatian, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penanganan tegas dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel baru-baru ini. Namun, penanganan kasus ini dinilai masih belum menyentuh akar permasalahan. Selasa (17/6/2025)</strong></p>
<p>Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdakwa Hengki, seorang sopir truk, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendriansyah dari Kejaksaan Tinggi Babel dengan hukuman tiga tahun penjara pada 16 Juni 2025.</p>
<p>Hengki didakwa terkait pengangkutan 48 balok timah seberat hampir satu ton yang ditemukan pada 6 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Gakkum Ditpolair Polda Babel di Jalan Lintas Timur, Air Anyir, Bangka.</p>
<p>Namun, pemilik balok timah tersebut hingga kini masih menjadi misteri. Tidak ada catatan nama pemilik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini berbeda dengan dakwaan awal yang menyebut nama &#8220;Joni&#8221; sebagai pemilik barang. Dalam tuntutan JPU, nama tersebut tidak lagi disebutkan, sehingga menjadi sorotan berbagai pihak.</p>
<h4>Kronologi Kasus</h4>
<p>Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025, ketika terdakwa Hengki bertemu dengan seseorang bernama Toni (yang kini masuk dalam DPO sejak Maret 2025) di sebuah warung kopi di Selindung. Toni menawarkan pekerjaan mengangkut balok timah dari Bangka ke Jakarta dengan upah Rp 7 juta. Hengki menerima pekerjaan tersebut dan telah menerima uang muka sebesar Rp 3,5 juta.</p>
<p>Sekitar pukul 21.00 WIB, Hengki bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal di kawasan Jalan Lintas Timur Air Anyir, Merawang. Orang tersebut membawa balok timah menggunakan mobil pick-up. Hengki bersama orang tersebut kemudian memuat balok timah ke truknya dan menutupinya dengan bungkil kelapa sawit. Proses ini selesai sekitar pukul 23.00 WIB.</p>
<p>Keesokan harinya, Hengki membawa truk tersebut ke Pelabuhan Pangkalbalam untuk menunggu kapal yang akan membawanya ke Jakarta. Pada pukul 20.00 WIB, saat Hengki sedang berada di atas truk, petugas Ditpolairud melakukan pemeriksaan dan menemukan balok timah yang disembunyikan di antara muatan bungkil sawit. Hengki dan truk beserta muatannya kemudian dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Babel untuk penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa Hengki tidak memiliki izin pertambangan yang sah untuk mengangkut balok timah, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hengki dituntut hukuman tiga tahun penjara atas tindakannya tersebut.</p>
<p>Namun, ada kejanggalan dalam pengelolaan barang bukti. Truk Hyundai berwarna biru dengan nomor polisi BN 8083 AU yang digunakan untuk mengangkut balok timah tidak disita oleh negara, melainkan dikembalikan kepada pemiliknya. Hal yang sama berlaku untuk muatan bungkil sawit seberat 16.910 kilogram. Barang bukti yang disita untuk dimusnahkan hanyalah selembar surat jalan dari CV Cipta Alam Niaga dan surat penimbangan.</p>
<h4>Sorotan Publik</h4>
<p>Ketidaktegasan penanganan kasus ini menuai kritik. Pemilik balok timah, yang semula disebut dalam dakwaan sebagai &#8220;Joni,&#8221; tidak terlihat ditindaklanjuti dalam proses hukum. Sementara itu, sopir seperti Hengki menjadi satu-satunya pihak yang menghadapi tuntutan.</p>
<p>Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan timah di Babel belum maksimal. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dapat menggali lebih dalam untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.</p>
<p>Kasus penyelundupan timah di Babel sebenarnya bukan fenomena baru. Kepulauan ini dikenal sebagai penghasil timah utama di Indonesia, sehingga menjadi sasaran empuk bagi aktivitas penyelundupan. Presiden Prabowo Subianto dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penanganan tegas terhadap kasus-kasus seperti ini.</p>
<p>Namun, kenyataannya, pelaku utama di balik penyelundupan sering kali lolos dari jerat hukum. Hanya pelaku lapangan, seperti sopir truk atau pekerja kecil, yang tertangkap dan diadili.</p>
<p>Sebagaimana disebutkan dalam persidangan, terdakwa Hengki hanya bertindak sebagai sopir yang mengangkut balok timah berdasarkan perintah pihak lain. Sementara itu, pihak yang memerintahkan dan pemilik barang masih bebas berkeliaran.</p>
<p>Kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan pusat dalam menangani penyelundupan timah. Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga sumber daya alam Babel dari eksploitasi ilegal. (Sumber: Babelpos, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) - Seorang remaja bernama Jailani (19) dilaporkan hilang setelah terakhir kali terlihat…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Kasus ijazah palsu di Indonesia kembali menjadi sorotan, mencerminkan betapa masalah ini…
KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Momentum bersejarah tercipta bagi jurnalis siber di Sumatera Selatan. Dalam Musyawarah Daerah…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Konflik bersenjata antara Iran dan Israel bukan sekadar konfrontasi dua negara di…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akhirnya angkat bicara…
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan…