KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait sejumlah isu strategis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini belum membuahkan hasil. Pelaksana Tugas sehari-hari (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Babel, Pril Marori, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), terindikasi menutup jalur komunikasi setelah permintaan klarifikasi resmi dilayangkan. Rabu (18/2/2026).
Sejak Sabtu, 14 Februari 2026, nomor wartawan redaksi tidak lagi dapat tersambung ke nomor pribadi yang bersangkutan. Situasi ini terjadi tak lama setelah redaksi mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis terkait pemberitaan dugaan pengkondisian jabatan Kepala Kanwil, pelaksanaan asesmen internal, serta sejumlah isu tata kelola proyek di lingkungan Kanwil Kemenag Babel.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab yang disampaikan. Sikap non-responsif tersebut memantik sorotan publik, terlebih isu yang berkembang menyangkut aspek mendasar dalam tata kelola birokrasi: transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses pengisian jabatan.
Sorotan tidak berhenti pada persoalan komunikasi. Di internal Kanwil Kemenag Babel, diketahui masih terdapat pejabat senior dengan kepangkatan golongan IV B yang secara administratif serta pengalaman dinilai memenuhi syarat untuk mengemban jabatan Pelaksana Tugas Kakanwil. Namun jabatan Plt justru diemban oleh Kabag TU, yang kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan internal.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan pola penataan jabatan tertentu. Perpanjangan masa jabatan Plt disebut-sebut bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan untuk menunggu terpenuhinya persyaratan kepangkatan pihak tertentu yang digadang-gadang akan mengikuti seleksi terbuka (open bidding) jabatan Kepala Kanwil yang direncanakan berlangsung pada April mendatang, setelah mencapai golongan IV B.
Jika benar, skenario tersebut tentu memerlukan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah publik. Tanpa klarifikasi terbuka, ruang spekulasi akan terus melebar dan berpotensi mencederai kepercayaan terhadap institusi.
Selain isu pengisian jabatan, redaksi juga menerima informasi awal mengenai dugaan pola pengkondisian proyek tertentu serta isu pungutan dalam pelaksanaan asesmen internal yang disebut membebankan biaya kepada peserta. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak menjadi simpang siur.
Dalam konteks pemerintahan yang menjunjung prinsip good governance, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan administratif. Terlebih bagi institusi vertikal kementerian yang membawa nama negara dan berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Seluruh informasi yang dimuat masih berada pada tahap pendalaman dan belum merupakan kesimpulan akhir.
Sebagai media yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt Kakanwil Kemenag Babel maupun pihak terkait lainnya. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik kini menanti jawaban. Dalam negara demokratis, kejelasan seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan dengan memutus komunikasi. Sebab ketika komunikasi diblokir, yang tumbuh bukanlah kepastian — melainkan tanda tanya yang semakin membesar. (M.Zen/KBO Babel)










