
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026). Sebelumnya, Yaqut sempat berstatus tahanan rumah, yang kemudian memicu polemik karena adanya perbedaan alasan antara pihak KPK dan Yaqut terkait pengalihan status tersebut. Rabu (25/3/2026)
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.33 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Ia datang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta, sebagai bagian dari prosedur sebelum kembali ditahan di rutan.

Saat digiring petugas menuju gedung KPK, Yaqut tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menyebut bahwa pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah sebelumnya merupakan permintaan dari pihaknya.
“Permintaan kami,” ujar Yaqut singkat.
Ketika didesak mengenai alasan permohonan tersebut, Yaqut menyampaikan bahwa tujuan utamanya adalah untuk bisa bertemu dan bersungkeman dengan ibunya saat perayaan Idulfitri.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan yang disampaikan pihak KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan.
Menurut Asep, keputusan untuk mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK telah diambil pada Senin (23/3/2026). Namun, proses pemindahan tidak dapat dilakukan langsung karena harus menunggu hasil asesmen kesehatan dari Rumah Sakit Polri.
“Prosesnya tidak langsung karena harus melalui asesmen kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramat Jati dengan mempertimbangkan fasilitas dan tenaga medis yang memadai,” jelas Asep.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yaqut diketahui mengidap sejumlah gangguan kesehatan, termasuk GERD akut dan asma.
“Ada kondisi kesehatan seperti GERD akut, pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi, serta memiliki riwayat asma. Itu menjadi salah satu pertimbangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pengembalian status penahanan ke Rutan KPK dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mempercepat penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Pengembalian ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dan telah resmi ditahan sejak 12 Maret 2026. Ia sempat tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Ketiadaan Yaqut di rutan saat perayaan Idulfitri sempat memicu pertanyaan publik, termasuk dari sesama tahanan. Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah disampaikan oleh keluarga salah satu tahanan KPK.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai adanya perbedaan alasan antara KPK dan Yaqut menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang antara pertimbangan subjektif dan objektif.
Menurut Azmi, alasan sungkem yang disampaikan Yaqut lebih bersifat humanis, namun dapat menimbulkan pertanyaan jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap tahanan lain.
“Kalau alasan sungkem, tentu semua tahanan juga ingin melakukan hal yang sama. Ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan,” ujarnya.
Ia menilai langkah KPK yang mengembalikan Yaqut ke Rutan merupakan keputusan yang tepat untuk meredam polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“Langkah ini penting untuk menghindari kesan adanya perlakuan istimewa dan menjaga integritas penegakan hukum,” katanya.
Namun demikian, Azmi juga mengingatkan agar KPK ke depan lebih berhati-hati dan transparan dalam menggunakan diskresi, khususnya terkait pengalihan status penahanan. Ia menilai kebijakan tersebut harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika tidak dijelaskan secara terbuka, publik bisa melihat ini sebagai standar ganda dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Azmi juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum. Di tengah sorotan tersebut, KPK memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji secara profesional dan transparan.
Asep juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/3/2026). KPK bahkan membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam kasus ini, termasuk potensi penetapan tersangka lain.
“Besok akan ada perkembangan. Kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” tutupnya.
Dengan kembalinya Yaqut ke Rutan KPK, diharapkan polemik terkait pengalihan status penahanan dapat mereda, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. (Sumber : Kompas.id, Editor : KBO Babel)









