KBOBABEL.COM (BANGKA) — Polemik penambangan ilegal di kawasan Desa Jada Bahrin, Kabupaten Bangka, menuai perhatian serius dari Bupati Bangka, Fery Insani. Dalam pertemuan langsung dengan Kepala Desa (Kades) Jada Bahrin, Asari, Kamis (26/3/2026), Fery menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan Kades mengundurkan diri dari jabatannya. Jum’at (27/3/2026)
“Pokoknya saya enggak mengizinkan, SK-nya enggak saya tandatangani, terserah Pak Kades mau mengundurkan diri, tapi saya Bupati yang tandatangan SK-nya,” tegas Fery Insani saat berbincang dengan Asari di kediaman pribadinya.
Sikap tegas Bupati ini dilatarbelakangi keyakinannya bahwa masih ada solusi lain terkait polemik penambangan ilegal di kawasan DAS dan lahan aset Desa Jada Bahrin tanpa harus Kades mundur. Fery menegaskan akan langsung mengambil alih persoalan ini untuk mencari jalan keluar yang tepat.
“Nanti kita cari solusinya, biar saya yang menjelaskan ke masyarakat. Masalah ini biar saya ambil alih,” ujarnya, menegaskan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
Penanganan Berskala Desa dan Lintas Wilayah
Fery menjelaskan bahwa persoalan penambangan ilegal ini tidak hanya berdampak di Desa Jada Bahrin, tetapi juga di Desa Balun Ijuk. Untuk itu, dirinya berencana mengumpulkan warga dari kedua desa untuk menjelaskan skema dan langkah solutif yang akan diterapkan.
“Nanti kita kumpulkan masyarakat, kita tegaskan ini mau nambang atau tidak nambang. Ini mungkin kadesnya merasa lelah, biarlah istirahat dulu, nanti kita undang semua,” jelasnya.
Bupati menekankan bahwa jika kegiatan penambangan tetap dilakukan, maka harus dilakukan secara legal. Ia percaya bahwa segala sesuatu dapat diselesaikan dengan prosedur yang tepat, termasuk dengan mengusulkan kawasan tersebut agar bisa ditambang secara resmi.
“Saya juga minta masukan Forkopimda, ada Pak Kajari, ada Pak Kapolres, Dandim, PN kita undang semua, termasuk pimpinan dewan. Tapi prosesnya harus bottom up, saya siap diundang kapanpun oleh masyarakat,” tambah Fery.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pengendalian Konflik
Dalam pertemuan itu, Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis seperti membakar ponton TI atau bentrok antardesa. Ia menekankan pentingnya ketenangan dan kesabaran dalam menyelesaikan masalah.
“Jangan berkelahi antar desa. Kalau mau dibilang cari rezeki, semua orang cari rezeki. Kita juga semua mau cari rezeki, tapi dengan cara-cara yang benar dan tidak menyakitkan orang lain,” ujarnya.
Terkait aktivitas penambangan yang masih berjalan, Fery meminta agar kegiatan tersebut dihentikan sementara. Ia menegaskan bahwa jika penambangan dilakukan di kawasan DAS, harus melibatkan instansi terkait seperti Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
“Kita minta stop dulu, saya enggak tau yang menambang itu izin dari mana. Saya sudah bilang ke kades, kalau yang DAS ada instansi tertentu, ada BPDAS. Tapi kalau yang lahan desa saya minta jangan ditambang dulu,” tegasnya.
Langkah Strategis: WPR dan Perlindungan Aset Desa
Bupati Fery menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Babel, termasuk kawasan di Desa Jada Bahrin. WPR menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan kegiatan penambangan berlangsung legal dan aman bagi masyarakat.
“Betul sikap kades itu, kalau aset desa tidak dipertahankan, beliau juga akan susah sebagai kades,” jelas Fery. Kondisi ini dianggap mendesak karena masyarakat ingin bekerja menambang, sementara Kades ingin mempertahankan aset desa.
Dalam waktu dekat, Bupati menyatakan akan mengundang masyarakat untuk membahas solusi yang sejalan dengan kepentingan semua pihak. Ia menegaskan pentingnya menghindari konflik horizontal dan menjaga kondusifitas daerah.
“Tenanglah, kami tidak diam. Saya pun turun kesini, bukan saya panggil kades. Sebagai Bupati saya respon, kami juga selalu koordinasi untuk menjaga kondusifitas. Apalagi ini bulan Syawal, bulan bermaaf-maafan, janganlah ribut-ribut,” ujar Fery Insani.
Kesimpulan
Keputusan Bupati Bangka untuk menolak pengunduran diri Kades Jada Bahrin sekaligus mengambil alih penanganan polemik tambang ilegal menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga aset desa dan menegakkan aturan penambangan. Dengan mengutamakan dialog dengan masyarakat, koordinasi lintas lembaga, serta strategi legal melalui WPR, diharapkan konflik dapat diminimalkan dan kegiatan pertambangan berjalan aman dan tertib. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











