Sugesti Didakwa Terbitkan Surat Tersangka Tanpa Pleno, Eks Ketua Bawaslu Bangka Hadapi Persidangan Lanjutan

Sidang Panas di PN Sungailiat, Mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Dihadapkan pada Tiga Saksi Penting

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti, kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penetapan tersangka palsu yang menjerat dirinya. Persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (12/11/2025), dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi penting. Kamis (13/11/2025)

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Andi Kusuma, Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, Fega Erora selaku Ketua Bawaslu Bangka, dan Delfi Olivia, staf di Sekretariat Bawaslu Bangka. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Utari Wiji Astuti dengan anggota Amelia Devina Putri dan Jelika Pratiwi. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung diwakili oleh Efendi.

banner 336x280

Dalam kesaksiannya, Andi Kusuma mengaku dirugikan oleh tindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka saat Sugesti masih menjabat sebagai ketua. Ia menyebut ada dugaan praktik penggelembungan suara untuk dua calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta pengurangan suara miliknya.

“Dengan adanya temuan kami di lapangan, laporan ini langsung kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bangka,” ungkap Andi Kusuma dalam persidangan.

Namun, lanjutnya, laporan yang ia sampaikan tidak ditindaklanjuti secara jelas oleh pihak Bawaslu Bangka di bawah kepemimpinan Sugesti.

“Beberapa kali kami menanyakan perkembangan laporan tersebut, tetapi tidak mendapat respon yang memadai. Ini manusia paling sombong,” ucap Andi Kusuma dengan nada tinggi sambil melirik ke arah terdakwa.

Pernyataan itu langsung mendapat teguran keras dari Majelis Hakim. Hakim Utari Wiji Astuti mengingatkan saksi untuk menjaga sikap dan menjawab sesuai dengan pertanyaan yang diajukan dalam proses persidangan.

“Saudara saksi, tolong jawab sesuai pertanyaan. Jangan memberikan pernyataan yang tidak relevan,” tegas hakim.

Sementara itu, saksi Fega Erora dalam keterangannya mengaku mengetahui soal surat penetapan tersangka terhadap Rustamsyah dan Didit Febrian dari pihak kepolisian.

“Saya mengetahui hal tersebut dari pemberitahuan Kasat Reskrim Polres Bangka kala itu,” jelas Fega.

Fega menambahkan, permasalahan penerbitan surat tersebut telah dibahas di internal Bawaslu dan juga dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Babel. Ia menyebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menindaklanjuti persoalan itu dan memberikan sanksi peringatan keras kepada pihak-pihak terkait.

“Sudah ada mekanisme penyelesaian dari DKPP. Intinya, ada pelanggaran dalam penerbitan surat itu,” ungkapnya.

Persidangan yang berlangsung selama sekitar dua jam itu berjalan dengan tensi tinggi, terutama saat saksi pertama memberikan kesaksian. Sidang kemudian ditutup oleh majelis dan akan dilanjutkan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pembuktian oleh JPU.

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti ini bermula pada 1 Juli 2024. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan surat pemanggilan terhadap seorang Caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung bernama Rustamsyah dan seorang warga bernama Didit Febrian sebagai tersangka. Surat tersebut bernomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 dan ditandatangani langsung oleh Sugesti.

Namun, belakangan diketahui bahwa surat pemanggilan itu diterbitkan tanpa adanya rapat pleno sebagaimana diatur dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan pelanggaran pemilu. Lebih jauh lagi, baik Rustamsyah maupun Didit mengaku tidak pernah menerima surat panggilan tersebut secara resmi.

Dalam surat itu, Bawaslu Bangka disebut menindaklanjuti surat dari AK Law Firm Nomor: 419/AK-Law/VI/2024/BANGKA perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pelanggaran pasal 352 UU Pemilu 2017. Surat tersebut juga merujuk pada tiga laporan masyarakat, masing-masing bernomor 006/LP/GI/2024/BANGKA, 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, dan 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA.

Di bagian akhir surat, disebutkan bahwa apabila kedua terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan, maka perkara akan dilimpahkan ke kepolisian. Akan tetapi, menurut Rustamsyah, dirinya tidak pernah menerima panggilan tersebut, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya merasa nama baik saya tercemar. Saya tidak pernah menerima surat panggilan, dan tiba-tiba ada kabar bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Itu mencemarkan nama saya sebagai anggota DPRD aktif,” ujar Rustamsyah dalam laporannya.

Atas kejadian tersebut, Rustamsyah melaporkan Sugesti ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2024 dengan tuduhan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Sugesti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu.

Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan seseorang disangka melakukan perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa orang itu tidak bersalah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu.

“Ini menjadi pembelajaran penting agar lembaga penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya,” ujar JPU Efendi.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli serta pembuktian dokumen dari Jaksa Penuntut Umum. Sugesti sendiri masih menjalani tahanan kota selama proses hukum berjalan.

Dengan terus bergulirnya kasus ini, publik Bangka menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai unsur kesengajaan dalam penerbitan surat yang disebut palsu tersebut. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih jauh mengenai keterlibatan terdakwa dalam kasus yang menyeret nama besar Bawaslu Bangka itu. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *