Indonesia 24 Jam

Supianto, Mantan Plt Kadis ESDM Babel, Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; &&num;8211&semi; Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung&comma; Supianto&comma; dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun&period; Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim&comma; Fajar Kusuma Aji&comma; di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Jakarta pada Senin &lpar;5&sol;5&sol;2025&rpar;&period; Selasa &lpar;6&sol;5&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Menyatakan Terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum&comma;&&num;8221&semi; ujar hakim Fajar saat membacakan amar putusan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta kepada Supianto&period; Apabila denda tidak dibayarkan&comma; maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa&comma; yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 7 tahun bagi Supianto&period; Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan&period; Namun&comma; berbeda dengan terdakwa lainnya&comma; Supianto tidak diwajibkan membayar uang pengganti&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Peran Supianto dalam Kasus Korupsi<&sol;h4>&NewLine;<p data-pm-slice&equals;"1 1 &lbrack;&rsqb;">Supianto dinyatakan bersalah atas perannya dalam manipulasi tata kelola timah bersama mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara &lpar;Minerba&rpar; Kementerian ESDM&comma; Bambang Gatot Ariyono&period; Dalam sidang sebelumnya&comma; jaksa menyatakan Supianto turut mendukung proses penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sangat besar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hakim menilai bahwa Supianto menyalahgunakan jabatannya selama enam bulan sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain&period; Majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; juncto Pasal 55 ayat &lpar;1&rpar; ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam amar putusannya&comma; hakim menyoroti faktor pemberat dan peringan hukuman&period; Faktor pemberat adalah karena Supianto tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi&period; Di sisi lain&comma; faktor yang meringankan adalah bahwa Supianto belum pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya&comma; serta posisinya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki anak yang membutuhkan biaya&comma;&&num;8221&semi; ucap hakim dalam persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Tuntutan Jaksa untuk Bambang Gatot<&sol;h4>&NewLine;<p>Selain Supianto&comma; terdakwa utama dalam kasus ini adalah Bambang Gatot Ariyono&comma; mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM&period; Bambang dijatuhi hukuman lebih berat&comma; yaitu 4 tahun penjara&comma; dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 8 tahun penjara&comma; denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan&comma; serta uang pengganti sebesar Rp 60 juta&period; Jika uang pengganti tidak dibayarkan&comma; maka harta benda Bambang akan disita untuk dilelang&comma; atau diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Kasus Korupsi Besar di Indonesia<&sol;h4>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia&comma; dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun&period; Hakim menilai bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam tata kelola timah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vonis terhadap Supianto diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi&period; Jaksa sendiri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut&comma; mengingat tuntutan awal terhadap kedua terdakwa lebih berat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Detik&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

18 menit ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

32 menit ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

54 menit ago

Rahmad Sukendar Desak Pergantian Kapolri: “Waktunya Polri Dipimpin Sosok Berani dan Bersih!

KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…

1 jam ago

Basit Cinda Kirimkan Susu untuk Peserta Jamda, Para Orang Tua Berbahagia

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang, Basit Cinda memperhatikan kebutuhan gizi…

2 jam ago

Politik Dadu Pilkada: Menguji Akal Sehat dan Superioritas Partai Politik (OPINI)

KBOBABEL.COM - Jelang pendaftaran calon Bupati Bangka, dan Wali Kota Pangkal Pinang pada 26 Juni…

2 jam ago