Foto: Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto.
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) &#8211; Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/5/2025). Selasa (6/5/2025)</strong></p>
<p>&#8220;Menyatakan Terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,&#8221; ujar hakim Fajar saat membacakan amar putusan.</p>
<p>Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 500 juta kepada Supianto. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.</p>
<p>Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 7 tahun bagi Supianto. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Namun, berbeda dengan terdakwa lainnya, Supianto tidak diwajibkan membayar uang pengganti.</p>
<h4>Peran Supianto dalam Kasus Korupsi</h4>
<p data-pm-slice="1 1 []">Supianto dinyatakan bersalah atas perannya dalam manipulasi tata kelola timah bersama mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Supianto turut mendukung proses penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.</p>
<p>Hakim menilai bahwa Supianto menyalahgunakan jabatannya selama enam bulan sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Dalam amar putusannya, hakim menyoroti faktor pemberat dan peringan hukuman. Faktor pemberat adalah karena Supianto tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah bahwa Supianto belum pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya, serta posisinya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak.</p>
<p>&#8220;Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki anak yang membutuhkan biaya,&#8221; ucap hakim dalam persidangan.</p>
<h4>Tuntutan Jaksa untuk Bambang Gatot</h4>
<p>Selain Supianto, terdakwa utama dalam kasus ini adalah Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Bambang dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 4 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.</p>
<p>Jaksa sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Bambang akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.</p>
<h4>Kasus Korupsi Besar di Indonesia</h4>
<p>Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Hakim menilai bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam tata kelola timah.</p>
<p>Vonis terhadap Supianto diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Jaksa sendiri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut, mengingat tuntutan awal terhadap kedua terdakwa lebih berat.</p>
<p> ;</p>
<p>(Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang, Basit Cinda memperhatikan kebutuhan gizi…
KBOBABEL.COM - Jelang pendaftaran calon Bupati Bangka, dan Wali Kota Pangkal Pinang pada 26 Juni…