Susul Alex Noerdin, Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Ditahan Terkait Skandal Pasar Cinde

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Negara Rugi Hampir Rp 1 Triliun

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Setelah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, kini mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga nyaris Rp 1 triliun. Selasa (8/7/2025)

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Status tersebut diumumkan seusai Harnojoyo menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel, Palembang, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

banner 336x280

Setelah resmi menjadi tersangka, Harnojoyo langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Wali kota periode 2015–2023 itu kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo, Palembang, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Saat hendak memasuki mobil tahanan, Harnojoyo sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Hari ini, saya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek revitalisasi Pasar Cinde. Ini mungkin salah satu bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan, terkait pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak. Saya mohon maaf kepada masyarakat Palembang,” ujarnya dengan nada menyesal.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyebutkan bahwa Harnojoyo sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Penyidik menemukan bukti yang cukup sehingga status Harnojoyo dinaikkan menjadi tersangka,” kata Umaryadi kepada wartawan.

Menurut Umaryadi, salah satu modus yang digunakan Harnojoyo adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen kepada pihak pengembang Pasar Cinde, PT Magna Beatum.

Nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan PT Magna Beatum ke Pemkot Palembang adalah sebesar Rp 2,2 miliar. Namun, atas perintah Harnojoyo, hanya dibayarkan Rp 1,1 miliar.

Padahal, lanjutnya, PT Magna Beatum bukanlah perusahaan yang bersifat kemanusiaan atau nirlaba, sehingga tidak berhak menerima potongan BPHTB tersebut.

“Dari bukti elektronik, ditemukan aliran dana yang diterima tersangka H (Harnojoyo),” tegasnya.

Selain itu, Harnojoyo juga disebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang sejak 2017 telah berstatus sebagai cagar budaya. Akibatnya, saat ini hanya bagian fasad atau sisi depan Pasar Cinde yang masih tersisa.

Tersangka kelima

Dengan penetapan ini, Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam kasus yang berkaitan dengan kerja sama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum. Kerja sama tersebut melibatkan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde selama periode 2016–2018.

Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025) malam, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lainnya. Salah satu tersangka utama adalah Alex Noerdin, eks Gubernur Sumsel.

Selain Alex, tiga tersangka lain ialah Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS), Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum).

Riwayat tersangka lain

Alex Noerdin sendiri sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam dua kasus korupsi berbeda, yakni korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi pembelian gas bumi bagian negara melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi. Putusan tersebut dijatuhkan pada September 2022.

Sementara itu, Eddy Hermanto juga telah divonis 8 tahun penjara pada Februari 2022 karena kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Adapun Aldrin Tando hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

“Aldrin Tando telah dilakukan pencekalan karena berada di luar negeri,” ungkap Umaryadi.

Sedangkan Raimar Yousnaidi sudah lebih dulu menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo sejak 2 Juli 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Sumsel memastikan penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami akan mendalami semua transaksi yang berkaitan dengan proyek Pasar Cinde ini,” ujar Umaryadi.

Dengan penahanan Harnojoyo, total kini ada lima orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum terkait kasus korupsi yang menjerat aset penting daerah tersebut. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *