Tak Terima Anak Tak Diantar Sekolah, Suami di Toboali Aniaya dan Tikam Paha Istri

Gara-Gara Persoalan Anak, Suami di Toboali Serang Istri dengan Tangan Kosong hingga Pisau

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Seorang pria berinisial BH alias BOB (28), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, KA (28). Senin (28/9/2026)

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB.

banner 336x280

Dalam kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka setelah diduga dianiaya menggunakan tangan kosong, ditendang, dipukul menggunakan gagang sapu, hingga ditikam menggunakan sebilah pisau.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari persoalan rumah tangga.

Menurut keterangan kepolisian, emosi pelaku diduga tersulut setelah korban tidak pulang ke rumah sejak malam hari. Kondisi tersebut kemudian membuat anak pasangan suami istri itu tidak ada yang mengantar pergi ke sekolah pada pagi harinya.

“Diduga motif emosi pelaku terpicu karena korban tidak pulang ke rumah sejak malam hari. Akibatnya, pada pagi harinya anak mereka tidak ada yang mengantar pergi ke sekolah. Pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan melakukan kekerasan,” ujar AKP Mardian Syafrizal.

Korban Sedang Tidur

Kronologi penganiayaan bermula ketika korban KA sedang berada di rumah salah seorang saksi. Saat itu korban tengah tertidur di dalam kamar.

Pelaku kemudian datang ke rumah tersebut dan masuk ke dalam kamar. Pelaku mendapati korban berada di lokasi tersebut.

Bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memukul bagian kening korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Kekerasan kemudian berlanjut dengan dua kali tendangan ke tubuh korban.

Tidak berhenti di sana, pelaku juga menendang bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Aksi kekerasan tersebut kemudian semakin brutal. Pelaku diduga mengambil gagang sapu yang berada di rumah tersebut dan menggunakannya untuk memukul bagian punggung korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menikam paha sebelah kiri korban.

Setelah melakukan penikaman, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian atas kepala korban menggunakan gagang pisau sebanyak tiga kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Bawa Ponsel Korban dan Melarikan Diri

Usai melakukan penganiayaan, pelaku diduga mengambil atau merampas telepon seluler milik korban. Setelah itu, BH alias BOB meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penanganan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Namun, sebelum polisi melakukan penangkapan, pelaku pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB datang ke Polres Bangka Selatan.

BH alias BOB menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap korban.

Kepolisian kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Pasal Berlapis

AKP Mardian Syafrizal mengatakan, terhadap perbuatannya, BH alias BOB terancam dikenakan pasal berlapis.

“Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta/atau Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Bangka Selatan. Polisi masih memproses kasus dugaan KDRT tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga dan bermula dari persoalan sehari-hari terkait keberadaan korban serta kewajiban mengantar anak ke sekolah. Persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka akibat penganiayaan dan penikaman. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *