KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencuat dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi (HP) Dusun Dudat, Desa Lasar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Sosok berinisial SG disebut-sebut sebagai pihak yang membekingi kegiatan penambangan tersebut. Senin (20/10/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, aktivitas tambang timah ilegal itu menggunakan dua unit alat berat excavator berwarna oranye yang terlihat menggali tanah di kawasan hutan produksi. Aktivitas itu diduga telah berlangsung beberapa waktu dan sempat terhenti sebelum kembali beroperasi pada awal Oktober 2025.
Seorang sumber terpercaya berinisial RL mengungkapkan bahwa tambang ilegal tersebut diduga dimiliki oleh SG yang kini bertugas di Polda Babel. RL menyebut tambang itu sempat berhenti namun kini kembali berjalan dan dikelola oleh adik kandung SG bernama Fran.
“Tambang itu baru mulai lagi, sebelumnya sempat ditinggalkan. Di lapangan sekarang yang urus adiknya SG, namanya Fran,” ujar RL kepada babelterkini.com, Minggu (19/10/2025) malam.
RL juga menuturkan bahwa aktivitas tambang di kawasan itu berjalan cukup leluasa meski berada di wilayah hutan produksi yang seharusnya dilindungi. “Di situ jelas kawasan HP, tapi mereka tetap beroperasi. Kadang malam alat berat masih bekerja,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan penambangan yang melanggar hukum itu.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, SG membantah keras tuduhan bahwa dirinya terlibat atau memiliki hubungan dengan aktivitas tambang timah ilegal di Lasar. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah lama tidak berurusan dengan bisnis timah.
“Oh, enggak. Saya enggak main timah lagi, apalagi ilegal,” kata SG, Senin (20/10/2025) pagi saat dihubungi wartawan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Fran, yang disebut sebagai pengelola tambang, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi redaksi melalui panggilan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus ini. Redaksi telah berupaya menghubungi Kombes Pol Jojo Sutarjo, Direktur Reskrimsus Polda Babel, untuk meminta klarifikasi namun belum mendapat jawaban.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat di sekitar Desa Lasar berharap aparat penegak hukum menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika benar oknum polisi ikut bermain. “Kami hanya ingin hutan di sini jangan dirusak terus. Kalau memang ilegal, ya harus ditutup dan pelakunya ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga kini, aktivitas tambang di kawasan hutan produksi Dusun Dudat dilaporkan masih berlangsung. Publik menantikan langkah tegas dari Polda Babel dan aparat terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan oknum polisi dalam bisnis timah ilegal yang merusak lingkungan tersebut. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)



















